Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Sumedang Sosialisasikan Produk Hukum ke Pengawas dan Kepala Sekolah

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu kepada Pengawas Sekolah dan Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, di Hotel Kencana Jaya Kamis, 25 Januari 2024.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan
sebagai salah satu upaya Bawaslu Sumedang pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, pada kesempatan ini, pihaknya menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pengawas sekolah ataupun guru pada proses Pemilu 2024 ini.

“ASN memiliki hak politik dan hak memilih, tapi hak politik yang dimiliki ASN tidak boleh diumbar. Sehingga dapat menodai ataupun melanggar aturan-aturan serta regulasi tentang netralitas ASN,” kata Taufik.

Pada tahapan Pemilu 2024 ini, Taufik menyebutkan jika hingga saat ini belum menerima laporan baik dari Panwascam ataupun laporan resmi ke Bawaslu Sumedang terkait adanya pelanggaran netralitas ASN.

“Saya menilai ASN di Kabupaten Sumedang ini dalam kondisi memenuhi aturan,” ungkapnya kepada wartawan.

Untuk itu, Taufik berpesan kepada para guru, pengawas dan Kepala Sekolah serta seluruh ASN di Kabupaten Sumedang untuk tetap menjaga netralitas ASN mulai dari masa kampanye hingga hari H pencoblosan nanti.

“Untuk para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan seluruh ASN di Kabupaten Sumedang, mari tetap menjaga kenetralan ini hingga selesainya Pemilu 2024,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Dian Sukamara berharap ASN harus memiliki dan memahami pendidikan Politik, apa yang harus mereka lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan di tahun politik ini.

“Pemahaman itu penting. Jangan sampai dengan ketidakpahaman itu dapat menyebabkan kualitas Pemilu tidak berjalan dengan baik. Dan kita tidak menginginkan teman-teman kita (ASN) terjebak kepada hal yang tidak kita kehendaki,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Dian, pada kesempatan ini, sudah disampaikan apa yang tidak boleh dilakukan, termasuk sanksi dari Kemenpan RB ketika ASN tidak bisa menjaga netralitasnya.

“Untuk sanksi ASN yang melanggar itu sudah diatur berdasarkan edaran dari Kemenpan RB, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi beratnya,” tutur Dian.

Dian menuturkan, pelanggaran netralitas ASN bukan hal yang tidak mungkin terjadi, bahkan pernah terjadi.

“Oleh karena itu, didalam situasi politik yang kian memanas hari ini. Kami berharap teman-teman ASN, Khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan lebih berhati-hati, waspada dan lebih fokus terhadap profesionalisme,” ucap Dian.

Untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Dinas Pendidikan sendiri, tambah Dian, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui bener, baliho dan lain sebagainya berbau politik. Bahkan gencar disosialisasikan jangan sampai ada pemanfaatan fasilitas pendidikan untuk kepentingan Kampanye ataupun apapun kegiatan berbau politik.