Sumedang, KORSUM.ID – Denis (27) dan Muhamad Hidayat (44) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Masjid Jami Al Komariah Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, pada 31 Agustus 2021 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, untuk Denis di tangkap di kediamannya di
Dusun Sindangrasa RT 06 RW 02 Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.
Sedangkan Muhamad Hidayat yang merupakan asal Dusun IX Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra Utara ditangkap diamankan di kontrakannya di Dusun Cijelag Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya para menggunakan berhasil membawa satu unit kendaraan bermotor jenis HONDA BEAT dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.
“Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan, saat korban sedang sholat di Masjid,” kata Kapolres saat Expose kasus Curanmor di Ruang Video Conference Polres Sumedang, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Eko mengatakan, jika kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena membutuhkan modal untuk usaha yaitu berjualan.
“Dari pengakuan pelaku, mereka nekat mencuri motor karena butuh modal untuk berjualan,” ujar Eko.
Kemudian, sambung Eko, dari hasil pendalaman oleh Satreskrim Polres Sumedang, para pelaku ini bukan residivis ataupun komplotan spesialis curanmor.
“Hasil pendalaman kami, mereka ini mencuri motor karena butuh modal. Hal itu, diperkuat beberapa barang seperti gerobak dagang yang dibeli dari uang hasil curiannya itu,” tutur Eko.
Atas perbuatannya itu, tambah Eko, para pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci pas ukuran 8 berbentuk leter āLā, 1 buah mata obeng ketok, 1 lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT No.Pol : Z-5523-AA warna biru putih STNK beserta sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu dan 1 buah gerobak roda dagang,” ucapnya.
Eko mengimbau agar masyarakat, selalu waspada dan selalu berhati-hati. Kemudian jangan sekali-kali menyimpan barang-barang ataupun STNK di dalam Jok motor.
“Saya pesan, jangan sekali kali menyimpan barang ataupun STNK didalam Jok motor, dan tidak yang terpenting selalu waspada,” tegasnya.

