Sumedang, KORSUM – Pada hari Rabu 1/4/2020 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Akan Lakukan Karantina Wilayah Parsial yang bekerja sama dengan Polres Sumedang, Kodim 0610 Sumedang, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten Sumedang akan melakukan pemeriksaan dan pendataan untuk orang yang masuk dan keluar di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan atas perintah Bupati Sumedang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melalui Vidio Confrens pada hari ini jam.10.00 wib dan menindak lanjuti rapat Forkopimda Sumedang kemarin Senin 30/3/2020 Di Gedung Negara.
Baca Juga : PSB Minta Bupati Mengkaji Ulang SE Tidak Diperbolehkannya Hiburan di Acara Resepsi
“Mulai besok sampai dengan 14 hari ke depan, Pemkab Sumedang akan mengadakan karantina wilayah parsial di tujuh lokasi akses masuk di wilayah pemkab Sumedang,guna meminimalisir merambaknya virus covid 19 khususnya di wilayah sumedang”ungkap Kepala Bidang Wasdallalinkir pada Dishub Sumedang, Herman saat dikonfirmasi Media ini, Selasa 31/3/2020 Diruang kerjanya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, di tujuh titik wilayah tersebut diantaranya Dipangkalan Damri Kecamatan Jatinangor, Parakan Muncang di Kecamatan Cimanggung. Cikaramas Kecamatan Tanjung Medar, Gendereh Kecamatan Buahdua, Tolengas Kecamatan Tomo, Cibuluh Kecamatan Ujungjaya dan Cilengkrang di Kecamatan Wado.
“Di tujuh titik tersebut akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan bagi warga yang masuk ataupun keluar di wilayah Pemkab Sumedang. Guna memutus mata rantai dan pencegahan dari penyebaran virus Covid 19,” oleh sebab itu bisa berjalan dengan lancar jelasnya.