Sumedang, KORSUM.ID – Rencana penurunan nilai Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke desa, bukanlah ancaman terhadap insentif Rt/Rw. Namun, desa terpaksa harus putuskan keluar dari kepesertaan BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan yang sudah lama terjalin.
Hal itu diutarakan Sekdes yang juga PLt Kades Pasirbiru Kecamatan Rancakalong Ajang Winarya diruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).
Alokasi DBH tahun 2021, kata dia, persentase pembayaran paling besar yaitu untuk BPJS perangkat desa, sementara sisanya untuk ATK (Alat Tulis Kantor), operasional BPD dan administrasi kependudukan.
Dijelaskan, Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan BPD termasuk insentif Rt/Rw dipastikan aman karena diambil dari Aloksi Dana Desa (ADD), bukan dari DBH.
“Kedepan, perangkat desa Pasirbiru sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS termasuk tidak akan terbayarnya ATK, operasional serta administrasi. Kami pun sudah berupaya kesana-kesini mencari dana talang, namun tidak berhasil, “ujarnya.
Berdasarkan ABPDes, alokasi DBH untuk BPJS diangka Rp 40 jutaan untuk 11 orang perangkat desa. Sehingga dengan menurunnya nilai DBH diangka Rp 30 jutaan itu menjadi ancaman tidak terbayarnya BPJS perangkat desa.
“Sebelumnya, Desa Pasirbiru terima DBH sekitar Rp 90 juta, sementara dengan adanya rencana penurunan DBH, dipastikan desa akan terima hanya Rp 60 juta karena ada pengurangan Rp 30 juta. Namun pada waktu lalu sudah dicairkan Rp 50 juta, sisanya tinggal Rp 10 juta. Sedangkan BPJS harus dibayar Rp 40 juta, “tuturnya.
Di samping itu, pencairan sisa DBH itu ada aturan yaitu persentase pembayaran PBB, harus sudah 75% sehingga persyaratannya panjang kesana-kemari saling berkaitan disamping aturan administrasi yang sudah ada.
“Sejatinya, pemangku kebijakan tidak pemotong pos anggaran yang sudah dialokasikan ke desa. Sebab saat ini, desa menjadi pelaksana berbagai sumber kegiatan, khususnya kemasyarakatan baik dari kabupaten, provinsi maupun pusat, “katanya.