Hukum  

Deteksi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Maksimalkan Peran Mitra Tibum Tranmas

SUMEDANG, KORSUM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bertekad untuk meningkatkan efektivitas peran mitra tibum tranmas dalam mengidentifikasi peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayah mereka.

“Mitra Tibum Tranmas sebelumnya telah menerima pelatihan pada akhir tahun 2023. Namun, kami akan memberikan pembinaan tambahan untuk meningkatkan kinerja mereka,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, kepada wartawan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Deni menjelaskan bahwa melalui pembinaan ini, diharapkan mitra tibum tranmas dapat menjadi agen perubahan dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

“Mitra tibum tranmas akan berperan sebagai mata dan telinga di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang. Mereka akan memberikan informasi kepada Satpol PP jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegas Deni.

Selain itu, Deni menegaskan bahwa mitra tibum tranmas telah diberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal agar dapat membedakannya.

“Mereka telah diberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat bertindak sesuai jika menemukan rokok ilegal di wilayahnya dan tahu ke mana melaporkannya,” tambah Deni.

Adapun mitra tibum tranmas terdiri dari Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

Deni juga menekankan bahwa peran mitra tibum tranmas tidak hanya terbatas pada pengawasan terhadap rokok ilegal, tetapi juga terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sumedang.

“Mereka juga diharapkan mengawasi penggunaan DBHCHT, misalnya jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan atau irigasi di luar lokasi perkebunan tembakau, hal itu akan melanggar aturan,” paparnya.

“Mitra Tibum Tranmas dapat melaporkan peredaran rokok ilegal atau penggunaan DBHCHT yang tidak tepat sasaran melalui aplikasi Siroleg, yang merupakan media pelaporan rokok ilegal,” pungkas Deni.