Digelar 8 November, Warga dari Zona Merah di Pilkades Serentak Wajib Karantina Mandiri

Sumedang, KORSUM – Hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang, memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III yang diikuti oleh 88 Desa se Kabupaten Sumedang bakal digelar pada 8 November mendatang.

Akan tetapi, seiring dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, pada pelaksanaannya, warga yang mempunyai hak pilih dan sedang berada diluar Daerah terutama Daerah yang statusnya Zona Merah, kemudian berniat pulang untuk menggunakan hak pilihnya, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak digelar.

“Jadi, tadi kesepakatan rapat koordinasi antara Bupati Sumedang, Kapolres dan Dandim 0610/Sumedang, sepakat pilkades akan dilaksanakan pada 8 November dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman saat dikonfirmasi KORSUM, usai menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda di Gedung Negara, Selasa (4/8).

Selain karantina mandiri, sambung Endah, warga yang berniat pulang untuk menggunakan hak pilihnya, juga wajib membawa surat keterangan sehat dari tempat asalnya bekerja.

“Kemudian, setelah melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Nantinya, bagi warga yang mudik tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatannya yang dilakukan oleh Puskesmas setempat,” ujarnya.

Adapun untuk tahapan Kampanye Calon Kepala Desa, Endah mengatakan, tidak diperbolehkan untuk adanya perkumpulan masaa. Sehingga bentuk kampanyenya nanti, hanya diperbolehkan melalui media seperti Baliho, Poster dan Media Sosial.

Selain itu, pada pelaksanaan pencoblosan nanti, untuk setiap TPS (Tempat pemungutan suara) akan dibatasi jumlah pemilihannya yaitu 750 pemilih per TPS.

“Dalam penentuan mekanisme pemilihan pada Pilkades Serentak ini, pihaknya sangat berhati – hati dan sudah mengkaji serta meminta masukan dari berbagai pihak terkait, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang,” kata Endah.

Endah juga menambahkan, hasil rapat koordinasi Forkopimda mengenai Pilkades Serentak ini, nantinya akan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Secepatnya kita akan berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi. Pasalnya terkait penundaan Pilkades Serentak ini merupakan intruksi dari Kemendagri. Sehingga hasil kajian dan hasil rapat koordinasi Forkopimda mengenai Pilkades Serentak ini akan disampaikan ke Kemendagri,” tandasnya.