Hukum  

Dinilai Ingkar Janji, PDAM Sumedang Digugat 11 Miliar

Sumedang, KORSUM.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Medal atau PDAM Sumedang, kini harus menghadapi permasalahan baru, yaitu adanya gugatan senilai Rp 11 miliar dari H Tatang Hidayat yang tidak lain adalah mantan dari Direktur PDAM itu sendiri.

Adapun gugatan yang dilayangkan tersebut, karena PDAM Sumedang dinilai wanprestasi (ingkar janji) yang mengakibatkan mantan direkturnya itu, mengalami kerugian materil dan imateril senilai Rp11 milyar.

F. Zabbar Ahmad SH yang merupakan Kuasa Hukum H. Tatang mengatakan, jika H Tatang semasa menjabat Direktur PDAM Kabupaten Sumedang periode April tahun 2016 hingga April tahun 2020, kondisi PDAM yang dipimpinnya waktu itu selalu merugi.

Waktu itu, sambung Zabbar, H Tatang selalu mencari dana talang untuk menutupi kebutuhan perbulannya, baik itu membayar gaji karyawan, perbelanjaan material dan sebagainya.

Sedangkan, subsidi dari Pemkab Sumedang pun terhadap PDAM Sumedang belum bisa mencukupi anggaran yang harus dikeluarkan oleh PDAM. Sehingga, melakukan pinjaman termasuk H. Tatang pun harus mengeluarkan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Sejak menjabat hingga pensiun, klien kami memberikan pinjaman ke PDAM terhitung hingga 5,4 milyar. Pinjaman tersebut diberikan secara bertahap, dan kini terhitung 5,4 milyar itu belum terbayar sama sekali, padahal, klien kami sudah meminta untuk di cicil,” ungkap Zabbar dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (8/12/2021).

Gugatan ini, kata Zabbar, yaitu tentang wanprestasi (ingkar janji), dan akan menggugat atas kerugian kliennya materil dan imateril sebesar 11 milyar yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sumedang.

“Klien kami, sebenarnya sudah beritikad baik sebelum melangkah ke gugatan, seperti berkomunikasi dengan pimpinan daerah dan sering kali berkomunikasi dengan pihak Perumda Sumedang itu sendiri. Namun, jawaban dari Perumda selalu mengulur waktu tanpa ada kejelasan, maka dari itu langkah gugatan ditempuh,” jelas Zabbar.

Untuk gugatan wanprestasi ini, tambah Zabbar, akan mulai disidangkan Kamis 9 Desember 2021 besok.

“Semoga dengan langkah ini, pihak PDAM Sumedang segera menyelesaikannya,” tutur Zabbar