SUMEDANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Fokus utama penggunaannya adalah memperluas jaminan kesehatan dan meningkatkan fasilitas layanan kesehatan di daerah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumedang, Surdi Sudiana, menjelaskan bahwa dari total 40% porsi DBHCHT untuk sektor kesehatan, sebagian besar diarahkan untuk membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga kurang mampu.
“Total anggaran untuk Premi JKN tahun 2025 ini mencapai Rp7,49 miliar untuk menjamin 16.532 jiwa,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (21/11/2025).
Selain untuk premi JKN, DBHCHT juga digunakan untuk program pencegahan penyakit, promosi hidup sehat, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Semua pemanfaatan anggaran ini mengacu pada Permenkeu Nomor 72/2024.
Sumedang juga telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik dan transportasi umum. Dinkes terus memperkuat pelaksanaannya guna menekan dampak negatif konsumsi rokok.
“Kami ingin dana ini benar-benar membantu menurunkan risiko kesehatan akibat rokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Surdi.
Ia pun mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat dengan budaya CERDIK cek kesehatan rutin, rajin olahraga, makan seimbang, istirahat cukup, dan kelola stres.

