Disdik Sumedang Akan Ajukan Sebanyak 381 Formasi Guru PAI

H. Dian Sukmara, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumedang

Sumedang, KORSUM.ID – Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akan mengajukan kebutuhan untuk foramasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD dan SMP sebanyak 381 orang.

“Beberapa hal yang  mesti kami jelaskan dari dinas pendidikan terkait dengan formasi tenaga guru pendidikan agama islam (PAI). Kita lihat  secara umum dulu  bahwa penerimaan untuk CPNS tenaga guru itu sudah merupakan komitmen nasional tidak melalui CPNS ASN akan tetapi melalui PPPK . Mengapa pemerintah melakukan hal itu, agar semua tenaga honorer dari daerah itu dapat terakomodir dengan jumlah yang relatif memadai sesuai  dengan kebutuhan dilapangan sehingga diberlakukan lah  sistem tersebut karena konsep penerimaan dengan PPPK.” Jelas Sekretaris dinas pendidikan Sumedang H. Dian Sukmara  Rabu (4/8/2021).

Lebih jauh H. Dian Sukmara menjelaskan, sebelumnya  ada sedikit permasalahan terkait rekrutmen PAI  di Sumedang sehingga ketinggalan untuk mengajukan formasi kemarin sekarang akan mengajukan  sesuatu kebutuhan riil dilapangan.

“Ada sedikit permasalahan bahwa pada formasi yang  kemarin khususnya  untuk guru agama atau PAI memang  formasi dibutuhkan untuk didaerah khususnya di kabupaten Sumedang  karena dari data  yang  riil  setelah kami uji  dilapangan baik melalui Dapodik  maupun cek balance  dilapangan  itu ada kurang  lebih 381 tenaga  guru PAI yang  dibutuhkan dan memang  sudah  di tempatkan disekolah-sekolah membantu kekurangan guru  yang  ada.” Terangnya

Sekdis melanjutkan, ada dua pemahaman antara  otonomi daerah dan kewenangan pemerintah pusat sehingga belum  dapat mentukan berapa  formasi  PAI yang dibutuhkan.

“Namun demikian pada  saat  formasi kemarin  tidak tercantum didalam pengumuman kepada  masyarakat nah sehingga kami sekarang mencoba untuk menjelaskan mengapa sampai tidak tercantum karena ada  dualisme pemahaman pertama  dalam  segi otonomi daerah itu kan  sudah mencakup . Kewenangan pemerintah  pusat  mencakup  tentang keagamaan tidak  ada kaitannya  dengan pemerintah daerah”. Ucapnya.

Dian menambahkan, Jadi rekrutmen  PAI itu  bagaimana pusat artinya  melalui  instansi  vertikal  yang  ada di kantor Kementersian Agama. Kalau ada di Kabupaten Sumedang namun dalam KMA ada juga pelimpahan kewenangan dari Kementerian kepada daerah, jadi itu maksud dari dualisme  pemahaman tersebut .

“Satu sisi direkrut, disatu sisi  daerah harus ikut mengusulkan karena sudah ada  kewenangan pelimpahan kepada  daerah untuk kepegawaian ini,  sehingga oleh daerah  kemarin tidak diusulkan karena menganggap otonomi  daerah  dan Depag pun menyerahkan kepada daerah.” Tuturnya

Ia berharap formasi untuk  guru PAI dilingkungan Disdik  dapat  terpenuhi.

“Mudah-mudahan  dalam waktu yang tidak lama lagi  akan  segera diusulkan baik secara manual maupun e-formasi,” pungkasnya.