Sumedang, KORSUM.ID – Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang akan mengajukan kebutuhan untuk foramasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD dan SMP sebanyak 381 orang.
“Beberapa hal yang mesti kami jelaskan dari dinas pendidikan terkait dengan formasi tenaga guru pendidikan agama islam (PAI). Kita lihat secara umum dulu bahwa penerimaan untuk CPNS tenaga guru itu sudah merupakan komitmen nasional tidak melalui CPNS ASN akan tetapi melalui PPPK . Mengapa pemerintah melakukan hal itu, agar semua tenaga honorer dari daerah itu dapat terakomodir dengan jumlah yang relatif memadai sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga diberlakukan lah sistem tersebut karena konsep penerimaan dengan PPPK.” Jelas Sekretaris dinas pendidikan Sumedang H. Dian Sukmara Rabu (4/8/2021).
Lebih jauh H. Dian Sukmara menjelaskan, sebelumnya ada sedikit permasalahan terkait rekrutmen PAI di Sumedang sehingga ketinggalan untuk mengajukan formasi kemarin sekarang akan mengajukan sesuatu kebutuhan riil dilapangan.
“Ada sedikit permasalahan bahwa pada formasi yang kemarin khususnya untuk guru agama atau PAI memang formasi dibutuhkan untuk didaerah khususnya di kabupaten Sumedang karena dari data yang riil setelah kami uji dilapangan baik melalui Dapodik maupun cek balance dilapangan itu ada kurang lebih 381 tenaga guru PAI yang dibutuhkan dan memang sudah di tempatkan disekolah-sekolah membantu kekurangan guru yang ada.” Terangnya
Sekdis melanjutkan, ada dua pemahaman antara otonomi daerah dan kewenangan pemerintah pusat sehingga belum dapat mentukan berapa formasi PAI yang dibutuhkan.
“Namun demikian pada saat formasi kemarin tidak tercantum didalam pengumuman kepada masyarakat nah sehingga kami sekarang mencoba untuk menjelaskan mengapa sampai tidak tercantum karena ada dualisme pemahaman pertama dalam segi otonomi daerah itu kan sudah mencakup . Kewenangan pemerintah pusat mencakup tentang keagamaan tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah”. Ucapnya.
Dian menambahkan, Jadi rekrutmen PAI itu bagaimana pusat artinya melalui instansi vertikal yang ada di kantor Kementersian Agama. Kalau ada di Kabupaten Sumedang namun dalam KMA ada juga pelimpahan kewenangan dari Kementerian kepada daerah, jadi itu maksud dari dualisme pemahaman tersebut .
“Satu sisi direkrut, disatu sisi daerah harus ikut mengusulkan karena sudah ada kewenangan pelimpahan kepada daerah untuk kepegawaian ini, sehingga oleh daerah kemarin tidak diusulkan karena menganggap otonomi daerah dan Depag pun menyerahkan kepada daerah.” Tuturnya
Ia berharap formasi untuk guru PAI dilingkungan Disdik dapat terpenuhi.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera diusulkan baik secara manual maupun e-formasi,” pungkasnya.