KORSUM.ID – SUMEDANG. Dalam melindungi kepentingan umum pada transaksi jual beli di pasar wilayah Sumedang, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang (DISKOPUKMPP) menggelar sidang tera/tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan Pedagang.
Setelah sebelumnya kegiatan dilaksanakan di pasar Wado pada hari Rabu kemarin, (13/4), kali ini kegiatan sidang tera/tera ulang dilakukan di pasar Kecamatan Tanjungsari, Kamis, (14/4).
Kadis KOPUKMPP Kabupaten Sumedang Harry Tri Santosa menyampaikan, bahwa sidang tera ulang ini dilaksanakan untuk melihat kelayakan UTTP yang dipergunakan oleh para pedagang secara tepat takaran dan benar.
“Sudah sangat jelas, timbangan ini perlu di tera ulang secara berkala tiap tahun. Kami siapkan juga tukang reparasi untuk membersihkan dan memperbaiki agar timbangannya benar-benar tepat,” katanya.
Harry menjelaskan, semua timbangan wajib di tera, tidak hanya timbangan yang rusak, tetapi juga semua jenis timbangan baru. Hal ini untuk lebih meminimalir terjadinya kecurangan atau adanya kesalahan dalam penyetelan.
“Semua timbangan wajib di tera. Tidak hanya yang rusak. Barangkali ada yang ada terjadi kelebihan atau kurang timbangan. Harapannya bisa tercapai alat ukur sesuai takaran yang tepat,” ucap Harry.
Dikatakannya, untuk sasaran tera ulang di pasar Tanjungsari pihaknya menargetkan kurang lebih delapan puluh timbangan. Harapannya, dengan digalakannya Masyarakat Melek Metrologi (3 M) dilakukan sidak ditiap SPBU.
“Kedepannya akan digalakan 3M. Tidak hanya alat ukur ini saja, tetapi kedepan kita akan sidak di SPBU untuk alat ukur neraca bensin dan lain lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan, Sidang Tera ulang yang dilaksanakan ini memang rutin dilakukan setiap tahun. Namun untuk tahun ini, dilaksanakan lebih awal sehubungan dengan Hari Konsumen Nasional.
“Acara sidang tera ulang di pasar Tanjungsari ini rutin dilakukan tiap tahun. Khusus tahun ini, waktunya kami lakukan lebih awal sehubungan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April 2022,” kata Rini.
Rini menyebutkan, tera ulang pada alat timbang (UTTP) bertujuan untuk memberikan kepastian kebenaran hasil ukuran takaran timbangan di pasar sehingga barang yang diterima oleh pembeli sesuai dengan uang yang mereka keluarkan.
“Jadi kalau satu kilo itu betul-betul satu kilo. Tidak kurang juga tidak lebih. Kalau kurang akan merugikan pembeli, kalau lebih akan merugikan pedagang juga,” ujarnya.
Terkait sidang tera ulang ini, ia mengatakan, kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
“Kita masih pakai UU no 2 tahun 1981. Disitu disebutkan bahwa setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan harus ditera ulang sekali dalam setahun. Dendanya satu juta atau kurungan satu tahun,” jelasnya.
Rini menambahkan, setiap pemilik UTTP wajib ditera satu kali dalam setahun. Untuk ditera pemilik UTTP bisa datang langsung ke kantor
UPTD Metrologi Sumedang atau pihaknya jemput bola ke kecamatan kecamatan.
“Kami utamakan tujuh pasar pemda. Kemarin sudah pasar Wadoi, hari ini pasar Tanjungsari, kita lanjut bulan Mei nanti dipasar Cimanggung, pasar Inpres, pasar Darmaraja, pasar Conggeang dan pasar Buahdua. Setelah itu nanti kita lanjut ke tiap kecamatan,” pungkasnya