Sumedang, KORSUM-Ketika semua sibuk menangani wabah pandemi Covid-19, disisi lain, tanah penganonan di Desa Cijambe Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang dengan luasan kurang lebih 1 ha, dibangun lapangan sirkuit peruntukan balap motor hingga saat ini, ijinnya belum ditempuh padahal lapangan sirkuit tersebut telah dibangun dari mulai pematangan lahan hingga jalur treknya.
Tidak serta merta karena tanah desa, lalu bisa digunakan apa saja demi kepentingan, semua ada aturan mainnya yang diikat oleh undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Terkait hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Desa Cijambe Iwan mengatakan bahwa membenarkan di Desa Cijambe sedang dibangun sirkuit diatas tanah milik Desa Cijambe atau tanah pengangonan di blok Pasir Malaka soal ijinnya sedang diproses.
“Benar, saat ini Desa Cijambe sedang membangun sirkuit diatas tanah milik desa atau tanah penganonan di blok Pasir malaka, lokasi sirkuit tersebut jauh dari pemukiman warga, dan soal ijin masih dalam proses, pak Kades hari ini pun sedang mengurus ijinnya ke Sumedang, bahkan kemarin juga ada dari kabupaten datang tidak ada masalah karena ijinnya sedang diproses,”ungkap Sekdes Desa Cijambe Iwan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/4/2020).
Dilain tempat diwawancarai pihak Kecamatan Paseh terkait dengan pembangunan sirkuit di Desa Cijambe di wilayahnya, sejauh mana pengawasan dan pembinaan pihak kecamatan sehingga terjadi pembangunan sirkuit dilakukan sebelum ijinnya ditempuh. Menurut staf kecamatan bahwa pak Camat Paseh sedang di Sumedang ada kegiatan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.