Ditolak Warga, Akhirnya Jenazah Pasien Reaktif Rapid Tes Dimakamkan di Sumedang

Sumedang, KORSUM – Sempat mendapatkan penolakan dari warga Majalengka dan warga Desa Jatimulya, jenazah Ny. EF (71) warga Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang utara, akhirnya dimakamkan di TPU (Tempat pemakaman umum) Cigugur Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri mengatakan, Ny. EF masuk ke RSUD Sumedang pada Rabu 21 Oktober kemarin, setelah mengeluh sakit sepulangnya dari Bali.

“Korban meninggal sekitar pukul 16:45 WIB, setelah mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang. Kemudian yang bersangkutan juga mempunyai riwayat pernah berkunjung ke Bali,” kata Iwa saat dikonfirmasi KORSUM melalui sambungan telepon, Kamis (22/10).

Baca Juga : Kerap Belanja ke Jakarta dan Bekasi, Pedagang Keliling Asal Ujungjaya Meninggal Akibat Covid-19

Iwa menuturkan, untuk almarhumah Ny. EF sendiri, belum dilakukan Swab Tes. Hanya saja, setelah di Rapid Tes hasilnya reaktif.

Selanjutnya, pihak keluarga meminta jenazah untuk dimakamkan di wilayah Majalengka. Namun, keinginan pihak keluarga tersebut ditolak oleh warga, penolakan serupa dilakukan oleh warga Desa Jatimulya yang merupakan domisilinya sesuai KTP,S ehingga jenazah Ny. EF akhirnya dimakamkan di Cigugur.

“Jadi, Ny. EF belum dinyatakan positif Covid-19 karena belum dilakukan Swab Tes, hanya saja hasil Rapid Tes nya reaktif. Kemudian, awalnya pihak keluarga menginginkan untuk dimakamkan di Majalengka, keinginan keluarga tersebut dikarenakan kebanyakan keluarga dari Almarhum berdomisili di sana. Namun karena mendapatkan penolakan, akhirnya jenazah Ny. EF dimakamkan bdi Cigugur dengan memakai APD (Alat pelindung diri) lengkap standar penanganan Covid-19,” tandasnya.