SKPD  

DPMPTSP Sumedang Raih Predikat Sangat Baik Dari Kementerian Investasi

H. Asep Uus Ruspandi, S.Sos.,M.Si, Kepala DPMPTSP Kab. Sumedang

Sumedang, KORSUM.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang meraih Predikat “Sangat Baik” Pada Penilian Kinerja PTSP dan  Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Tahun  2021 dari  Kementrian Investasi/BKPM.

Predikat tersebut didapat sebagai tindaklanjut atas amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020.

“Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai bulan Maret 2021 telah menyelenggarakan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan metode gabungan antara daring dan tatap muka kepada para Kepala dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi,” ujar Kepala DPMPTSP Kab. Sumedang H. Asep Uus Ruspandi, S.Sos.,M.Si saat diwawancarai pada Senin (11/10/21) diruang kerjanya.

Kabupaten atau Kota se-Indonesia kata H. Asep, perwakilan asosiasi dan perusahaan berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha,” jelasnya.

Mekanisme penilaian, sambung H. Asep, dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.

“Proses penilaian dimulai pada pertengahan bulan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian pada bulan Agustus 2021, Kepala BKPM memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022,” katanya.

Dikatakan H. Asep, sebagai rangkaian dari proses penilaian di Kabupaten/Kota Tim surveyor dari PT. Sucofindo yang ditunjuk BKPM melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi data terhadap penilaian kinerja PTSP & PPB Tahun 2021.

“Beberapa aspek yang dinilai antara lain, kelembagaan, sarana dan prasarana, SDM, realisasi investasi, dan inovasi. Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata H.Asep, dari hasil penilaian tersebut untuk Kabupaten Sumedang mendapat predikat Sangat Baik dengan nilai 88,595 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri

Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian kinerja PTSP dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2021.

“Hasil penilaian ini tentunya akan menjadi motivasi bagi DPMPTSP Kabupaten Sumedang untuk terus berinovasi dan memacu peningkatan kinerja pelayanan perizinan dalam upaya mendukung terciptanya kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.