DPMPTSP Sumedang, Sambut Antusias Implementasi OSS Berbasis Resiko

Sumedang, KORSUM – Kementerian Investasi Republik Indonesia resmi membatalkan Sistem online single submission – risk based approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang rencananya diimplementasikan pada 2 Juni 2021 mendatang.

Kendati dibatalkan implementasinya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang mengaku sangat menyambut antusias rencana Pemerintah Pusat untuk implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kab. Sumedang, Asep Uus Ruspandi, S.Sos., M.Si di Ruang Kerjanya, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, pemberlakuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan akan mendukung peningkatan kemudahan berusaha khususnya di Sumedang.

“Awalnya rencana implementasi OSS-RBA akan dilaksanakan mulai 2 Juni mendatang. Namun, Pemerintah Pusat menundanya hingga beberapa waktu kedepan,” ujarnya.

Penundaan implementasi OSS-RBA ini, sambung Asep, yaitu untuk memastikan bahwa pada penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak lagi ditemukan kendala berarti. Sehingga, pada implementasinya nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diinginkan.

Baca Juga : DPMPTSP Sumedang, Optimis Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

“Kami tentunya menyambut antusias rencana Pemerintah Pusat akan pemberlakuan OSS-RBA ini, karena dapat mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan akan mendukung peningkatan kemudahan berusaha khususnya di Sumedang,” kata Asep menegaskan.

Asep menambahkan, OSS-RBA atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, merupakan komitmen Pemerintah Pusat berkomitmen untuk mempercepat integrasi layanan perizinan, baik di Pusat maupun daerah agar menjadi lebih sederhana, cepat, dan murah.

Adanya RUU Cipta Kerja, kata Asep, mendorong semangat Pemerintah Pusat untuk penyederhanaan izin melalui penetapan KBLI dan tingkat risiko (Risk-Based Approach/RBA) sebagai basis dalam penetapan izin.

“Untuk itu, kami akan seoptimal mungkin mendukung dan menjalankan sistem tersebut,” tandasnya.