Sumedang, KORSUM – Komisi I dan III DPRD Kabupaten Sumedang mendorong Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terkait regulasi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non teknis guru.
Hal itu, disampaikan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia saat menerima audiensi dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Tenaga Teknis Non Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang, di Gedung DPRD setempat, Senin (15/11/2021).
Asep mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk meneruskan aspirasi terkait usulan formasi tenaga teknis non guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang.
Dimana, formasi PPPK untuk tenaga teknis non guru masih terkendala oleh regulasi KemenpanRB. Hal itu, karena untuk formasi tersebut tidak ada.
“Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan semacam peninjauan kembali terkait regulasi tersebut. Pasalnya
keberadaan tenaga teknis itu penting, Tetapi di dalam regulasi termasuk dalam Peraturan Pemerintah formasinya belum ada,” ujar Asep.
Selain itu, Asep juga mengatakan,
pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga teknis tersebut.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Deden Doni, jika dirinya pun akan mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang kesejahteraan para tenaga teknis tersebut.
“Kami akan mendorong Pemda agar memperhatikan kesejahteraannya,” kata Deden.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh masa audiensi, yaitu, pertama, meminta formasi PPPK tenaga khusus di Lingkungan Dinas Pendidikan; ke dua, kenaikan insentif bagi tenaga teknis non guru sesuai UMR. Lalu, ke tiga, nilai insentif dari 811 orang yang lolos mengikuti tes agar dilimpahkan ke tenaga teknis non guru.

