Sumedang, KORSUM.ID – Para tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yaang menamakan diri Aliasi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yg di wakili oleh 5 Organisasi Profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Iakatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan Aspirasinya dengan beraudiensi ke DPRD kabupaten Sumedang hari Selasa siang tanggal 6Juni 2023
DPRD Sumedang yang diwakili oleh ketua komisi 3 yang menbidangi masalah kesehatan H. Mulya Suryadi, MPd , sekretaris komisi 3, dr.H. Iwan Nugraha, dan para anggota komisi 3, juga ketua Komisi 1, yang membidangi hukum dan pemerintahanan Asep Kurnia , SH. MH, Sangat mengapresiasi dan memahami aspirasi yang di sampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di kabupaten Sumedang yaitu IDI, PDGI. PPNI. IBI dan IAI
Sangatlah wajar para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia tak terkecuali para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang meraaa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yg saat ini tengah di bahas di DPR RI, karena banyak pasal-pasal di dalam nya kontroversi, diantara nya adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada pasien, padahal para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien .
Selanjutnya, RUU omnibus kesehatan tersebut jelas2 telah mengebiri bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yg sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia. Salah satu contoh nya bagaimana peran penting nya organisasi profesi kesehatan saat penaggulangan pandemi covid 19 kemarin yg telah menjadi garda terdepan bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan yg wafat saat bertugas dalam penaggulangan pandemi kemarin.
Dengan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan ini, maka akan ada sembilan undang undang yg saat ini berlaku , yang sudah berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi, diantaran nya adalah undang-undang praktek kedokteran, undang undang kesehatan, undang undang Rumah Sakit, undang undang keperawatan, undang undang kebidanan dll. Bahkan undang undang kebidanan baru tahun 2019 yg lalu di berlakukan , dan sekarang baru mau di jalankan.
Dari pemaparan aspirasi yg disampaikan oleh para ketua dan wakil dari organisasi profesi kesehatan di kabupaten sumedang , DPRD kabupaten Sumedang, sepakat dan sejalan dengan para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang, yaitu meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU omnibus kesehatan ini menjadi Undang undang. Dengan mengakomodir masukan masukan dar para tenaga kesehatan seluruh Indonesia, DPRD sumedang akan menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yag di sampaikan oleh perwakilan dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI yaitu dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspiraisi yang di sampaikan yg selanjutnya akan di teruskan kepada ketua DPR RI.
Drg H. Rahmat Juliadi, MHkes , anggota komisi 1 DPRD sumedang dari FPKS, yg membidangi masalah hukum dan pemerintahan, yang kebetulan juga sebagai ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jawa Barat, menyapaikan rasa terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota komisi 3 DPRD sumedang yang menbidangi kesehatan , juga kepada ketua dan anggota komisi 1 DPRD Sumedang atas dukungan nya terhadap aspirasi yang di sampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.
Rahmat juga berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini para tenaga kesehatan tersebut tengah berjuang menolak di tetapkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan ini.