Sumedang, KORSUM.ID-Sebanyak 5 posisi eselon II di Kabupaten Sumedang sedang diperebutkan oleh 28 orang melalui lelang jabatan atau open bidding. Dari 28 orang tersebut dua doktor dikabarkan tidak ikut berkompetisi untuk menduduki jabatan tinggi pratama tersebut.
Dua Doktor tersebut yakni Dr. Asep Dadang Darmawan yang saat ini menjabat sebagai kepala Bagian Aset dan pengelolaan barang dan Jasa Sumedang serta Dr. H. Dian Sukmara yang saat ini menjabat sebagai sekertaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Dikatakan Dr. H. Dian Sukamara bahwa alasan dirinya tidak mengikuti open bidding dikarenakan dirinya merasa kurang berkompeten untuk ikut berkompetisi. Pasalnya beberapa aturan dalam open bidding harus ditempuh.
“Saya tidak ikut karena merasa tidak memenuhi beberapa persyaratan umum yakni, yang pertama bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memilik rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Itu semua tidak terpenuhi dalam diri saya. Jadi saya memutuskan untuk tidak mengikuti open bidding,” Jelas lulusan Universitas ternama di Bandung saat dihubungi Senin, (30/11/2020).
Lebih jauh ia mengatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi : “Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”
“Dari 5 posisi yang di buka saat ini, saya tidak punya pengalaman yang cukup, kan dalam syarat seperti sebelumnnya harus 5 tahun punya pengalaman masa kerja di posisi yang dipilih. Daripada memaksakan diri, nanti kurang baik bagi semangat open bidding itu sendiri, lebih baik tidak ikut Jadi tepo seliro saja.. ini kan open bidding, sifatnya terbuka dan transfaran semua orang tahu”. Tambahnya.
Masih menurutnya, salah satu indikator pelaksanaan sistem merit yang baik adalah dengan dilaksanakannya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), karena penempatan individu yang sesuai dengan kompetensinya pada suatu jabatan tertentu merupakan hal penting sebab berujung pada birokrasi pemerintah yang berkualitas. Oleh karena itu, implementasi sistem merit harus terus dilaksanakan dengan adaptif dan inovatif.