Sumedang, KORSUM – Dua orang pemuda tanggung yang berinisial B alias Iman (29) dan A Alias Adit (22) ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang karena telah mengedarkan Obat Psikotropika di wilayah Kabupaten Sumedang. Keduanya ditangkap pada Minggu (18/9/21) di tempat yang berbeda.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ari Afrian. F. S.E. S.I.K, membenarkan bahwa sat Narkoba telah menangkap B alias Iman 29 tahun di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kec. Tanjungsari pada Sabtu (18/9/2021).
Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi.
“Dan untuk pengedar A. Alias Adit (22 tahun) ditangkap dalam kamar kosan Dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg,” katanya.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar bahwa B alias Iman barang tersebut di beli dari saudara J (DPO) dan A. Alias Adit membeli dari saudara R (DPO).
“Kini kedua pengedar tersebut di amankan Sat Narkoba Polres Sumedang Untuk proses pengembangan lebih lanjut. Dan keduanya dikenakan Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika. Dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,” tuturnya.