Hukum  

Empat Apartemen di Jatinangor, Dinyatakan Melanggar Peraturan Daerah

Jatinangor, KORSUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, menghentikan fungsi hotel di Empat Apartemen yang berada di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Selain itu, empat apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel tersebut yaitu, Apartemen Pineewood, Hotel City Edge di Awani Pondokan Studento Jatinangor, Apartemen Taman Melati Jatinangor dan Apartemen Easton Park Residence. Dinyatakan sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Deni Hanafiah mengatakan, empat pengelola Apartemen, sudah memenuhi panggilan dari Satpol PP. Adapun pemanggilan tersebut merupakan hasil dari Sidak (Inspeksi mendadak) yang dilaksanakan oleh pihaknya dengan unsur DPMPTSP dan BAPPENDA beberapa waktu lalu, dimana ke empat apartemen tersebut terbukti sudah mengalihfungsikan apartemen menjadi hotel.

Baca Juga : Tak Sesuai Perizinan, Fungsi Hotel di Sejumlah Apartemen di Jatinangor Dihentikan

“Iya, tadi empat pengelola sudah memenuhi undangan dan sudah kita mintai keterangan,” ucap Bambang saat dikonfirmasi KORSUM.NET, Senin (13/1).

Adapun hasil dari pemanggilan tersebut, sambung Bambang, ke empat pengelola apartemen tersebut menyatakan sanggup untuk menghentikan kegiatan fasilitas Hotel dan akan memproses perubahan peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan memproses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan.

“Alhamdulillah, ke empat pengelola apartemen menyanggupi untuk menghentikan dan memproses izin TPUD yang dituangkan dalam surat pernyataan, yang sudah ditandatangani oleh masih masing pengelola,” tegasnya. **