Sumedang, KORSUM – Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang dilaksanakan di Keraton Sumedang Larang, diharapkan dapat mendorong Undang-undang tentang Adat Kerajaan Nusantara.
FAKN sendiri, dihadiri oleh 44 Raja/Sultan se-Nusantara. Dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mattalitti di Karaton Sumedang Larang atau Halaman Gedung Negara Sumedang, Rabu (29/9/2021).
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Kanjeng Pangeran Haryo Eddy S Wirabhumi mengatakan, meski sudah masuk Program Legislasi Nasional. Namun, Rancangan undang-undang tentang Adat Kerajaan Nusantara hingga saat ini masih terseok-seok dari masa ke masa.
“Wujud nyata untuk melindungi masyarakat adat dan kerajaan Nusantara itu adalah Undang-undang tentang Adat kerajaan Nusantara. Tetapi sudah beberapa kali pergantian kepemimpinan/Presiden hingga saat ini masih terseok-seok,” kata Eddy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela pelaksanaan PAKN.
Untuk itu, kata Eddy, agenda utama dalam pelaksanaan FAKN ini, yaitu untuk mendorong Rancangan Undang-undang Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang.
“Kami berkumpul saat ini, untuk memelihara nilai-nilai luhur yang masih bisa dipertahankan. Salah satu agenda utamanya yaitu mendorong UU tentang Adat Kerajaan Nusantara,” tutur Eddy.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, hasil dari musyawarahkan bersama para raja se-Nusantara ini, nantinya disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo.
Diharapkan, dengan adanya UU tentang Adat Kerajaan Nusantara dapat melestarikan dan menjaga adat kerajaan nusantara.
“Jika UU tersebut disahkan, akan menunjukkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan keraton-keraron yang sah dan ada di nusantara,” kata Eddy.
Untuk itu, tambah Eddy, diharapkan semua komponen bangsa bersama-sama aware (menyadari) laju kebijakan pemerintah didalam kebudayaan.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mattalitti, bahwa kerajaan-kerajaan di Nusantara memiliki investasi besar terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini, dapat dilihat dari sumbangsih pemikiran, pengorbanan para raja, hingga banyak tanah milik kerajaan yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Untuk itu, keberadaan kerajaan-kerajaan ini perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah,” ujar La Nyalla.
La Nyalla menuturkan, sudah menjadi kewajiban DPD RI memperjuangkan kearifan lokal melalui hak adat dan budaya Nusantara.
Sehingga, kata La Nyalla, negara harus hadir untuk memastikan sejarah dan budaya mendapatkan tempat yang layak.
“Jika pemerintah melalui Undang-Undang tentang Desa mengeluarkan APBN triliunan rupiah untuk seluruh desa. Maka, sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan pembiayaan rutin untuk entitas kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan dana desa,” sebut La Nyala.
La Nyalla menambahkan, salah satu upaya yang tengah diperjuangkan DPD RI yaitu turut mendorong RUU tentang Adat Kerajaan Nusantara yang saat ini telah masuk Program legislasi nasional (Prolegnas).
“Tentu kami turut mendorong keinginan kerajaan di Nusantara untuk segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang yang sah,” ujar La Nyalla menegaskan.