SUMEDANG, KORSUM.ID – Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumedang telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 terkait kasus pergeseran suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja Cibugel, dan Kecamatan Wado, kepada Polres Sumedang. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan umum tersebut.
Latar Belakang Kasus
Dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan hasil dari pengalihan suara partai ke suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) di internal Partai PKS yang diduga terjadi di Dapil IV. Informasi ini didasarkan pada laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, pelapor merasa adanya kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Wado, sehingga dugaan tindak pidana Pemilu ini menjadi sorotan utama.
Langkah yang Diambil
Pada Jumat, 22 Maret 2024, berkas terkait kasus dugaan pergeseran suara tersebut telah dilimpahkan oleh Gakkumdu Sumedang ke kepolisian, khususnya ke Polres Sumedang. Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Ade, dengan dilimpahkannya perkara tersebut, penanganan lebih lanjut menjadi tanggung jawab Polres Sumedang.
Penanganan Kasus
Meskipun kasus dugaan pergeseran suara tersebut telah dilimpahkan dan dilakukan perhitungan ulang saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di KPU Sumedang, hal tersebut tidak menghentikan upaya penegakan hukum.
Tim Gakkumdu dan Bawaslu Sumedang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Upaya klarifikasi juga telah dilakukan kepada pihak terkait seperti PPK, KPPS, Pengawas TPS, dan Panwaslu Kecamatan.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bachtiar, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Ini mencakup serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Dugaan pergeseran suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama Gakkumdu dan Bawaslu. Dengan melimpahkan kasus ini ke Polres Sumedang, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Warga Sumedang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.