Gelar PTMT SDN Kebon Kopi Berharap Bantuan Tabung Oksigen

PTMT SDN Kebon Kopi Kecamatan Darmaraja Sumedang

Sumedang, KORSUM.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN)  Kebon Kopi Dusun Cilembu Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)  sejak beberapa waktu lalu. Tentunya pelaksanaan PTMT tersebut  sudah sesuai  dengan petunjuk teknis dari Dinas Pedidikan.

Hal itu disampaikan  kepala sekolah (Kepsek) SDN Kebon Kopi Aja Herman Kamis (16/9/2021) ditempat aktivitasnya.

Namun lanjut dia, dalam pelaksaan TMPT di sekolah yang dipimpinya saat ini membutuhkan bantuan sarana prasarana.

“Untuk sementara kami meminjam tabung oksigen medis standar ISO untuk kesehatan sebagai salah satu syarat PTMT karena terus terang sekolahnya belum mampu untuk membelinya mengingat harganya yang standar cukup mahal”, tuturnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan PTMT sudah diimplementasikan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“Kami berupaya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan oleh menteri,” tuturnya.

Ia berharap ada donatur untuk melengkapi Sapras demi kelancaran PTMT.

“Kami berharap bantuan dari para derwawan jika dari bantuan pemerintah  tidak ada.  Disini pesertra didik mayoritas  merupakan orang terdampak Jatigede (OTD)  jadi dalam segi ekonomi rata-rata masih paspasan,” tutupnya.

Seperti dikutip dalam laman resmi Kemdikbud, tugas dan wewenang pemerintah daerah (Pemda) di masa persiapan sekolah tatap muka di antaranya memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan sekolah menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka menjadi penting, sebagai salah satu faktor pertimbangan pemberian izin pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Karenanya dalam mempersiapkan pembukaan sekolah tatap muka terbatas, Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bertanggung jawab untuk mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka sekolah.

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merangkum ketentuan sarana dan prasarana sekolah tatap muka terbatas di masa pandemi.

Berikut ketentuan sarana dan prasarana sekolah tatap muka:

1. Perihal kondisi kelas, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik SD/MI sampai SMA/MA, 5 peserta didik SDLB/MILB sampai SMALB/MALB, dan 5 peserta didik PAUD per kelas.

2. Jumlah hari dan jam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh sekolah dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

3. Kantin selama Masa Transisi (2 bulan pertama sekolah tatap muka) tidak diperbolehkan buka, warga sekolah disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang. Di masa kebiasaan baru (setelah masa transisi), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

4. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler baru diperbolehkan setelah masa kebiasaan baru, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat atau fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu singkat dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli.

5) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan desinfektan.

6. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

7. Siap menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

8. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

9. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, di antaranya: memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

10. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

11. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut: tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan tim pelatihan dan humas.

12. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

Pengisian daftar periksa sekolah dapat diakses di laman DAPODIK untuk TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, dan MA.

Berdasar SKB Empat Menteri, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka tidak dapat dilaksanakan di satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa, atau yang sudah memenuhi namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Bila sekolah tatap muka belum dapat dilaksanakan di sebuah satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.