Setahun sudah Pandemi covid-19 melanda negeri ini sejak pemerintah mengkonfirmasi infeksi corona pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Data Satgas Penanganan Covid-19 pada 1 Maret 2021 menunjukkan bahwa jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.341.314 orang dengan jumlah kematian mencapai 36.325 orang.
Dan kasus aktif untuk saat ini adalah sekitar 153.074 orang. Fakta ini menunjukkan bahwa memang virus ini masih belum bisa diabaikan dan masih harus terus diwaspadai.
Keberadaan virus ini yang penyebarannya sangat cepat dan luas dan yang kemudian ditetapkan oleh WHO sebagai wabah pandemi global, dampaknya tidak main-main. Pandemi Covid-19 ini tak hanya menciptakan krisis kesehatan masyarakat tapi juga mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
Kehadiran Covid-19 ini memaksa masyarakat untuk membatasi aktifitas interaksi dengan orang lain demi terhindar dari penularan virus yang mematikan ini. Dan karena aktifitas ekonomi sangat mengandalkan pada interaksi antar pelaku ekonomi dan bahkan dalam aktifitas produksi maupun distribusi seringkali melibatkan banyak orang, maka adanya pembatasan interaksi dan mobilitas ini seakan menghentikan denyut nadi ekonomi, Kondisi ini bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga melanda seluruh dunia.
Kebijakan pembatasan aktifitas warga dilakukan pemerintah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu dengan membatasi pergerakan orang dan barang untuk keluar masuk suatu daerah. Saat PSBB ini sekolah, perkantoran, mal dan tempat wisata harus tutup. Kebijakan yang diberlakukan pada April 2020 ini mengakibatlan aktifitas ekonomi menjadi tersendat.
Dampak dari penerapan PSBB ini tergambar dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Triwulan II 2020 mengalami pertumbuhan negatif atau kontraksi sebesar 5,32 persen terhadap Triwulan II tahun 2019. Lapangan usaha yang aktifitasnya berhubungan secara langsung dengan konsumen sangat terkena dampak dari pandemi ini dan khususnya akibat penerapan PSBB.
Beberapa lapangan usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah Penyediaan akomodasi dan Makan Minum, Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Transportasi dan pergudangan, Konstruksi, Industri Pengolahan, dan Jasa lainnya.
Memasuki Triwulan III, saat PSBB mulai dilonggarkan namun tetap dengan pembatasan-pembatasan, kegiatan ekonomi mulai menggeliat. Beberapa tempat wisata dan mal diijinkan dibuka dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan sektor angkutan diijinkan dengan membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Dampaknya kontraksi ekonomi mulai berkurang menjadi -3,49 persen. Kemudian memasuki triwulan akhir 2020 Pemerintah kembali menerapkan PSBB untuk mengantispasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di saat libur akhir tahun. Selain itu Pemerintah juga membatalkan jadwal cuti bersama akhir tahun dan bahkan tempat-tempat wisata pun dilarang untuk beroperasi.
Kebijakan ini tentu saja mengerem kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia yang biasanya secara siklikal pertumbuhan di triwulan IV ini selalu meningkat karena adanya momen libur natal dan tahun baru. Dan dampaknya pertumbuhan ekonomi di Triwulan IV kembali mengalami kontraksi sebesar minus 2,19 persen. Dan akhirnya secara kumulatif (c to c) pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tahun 2020 membukukan catatan minus 2,07 persen.
Selama tahun 2020 tersebut dua lapangan usaha yang mengalami kontraksi terdalam yaitu sektor Transportasi dan Pergudangan dengan pertumbuhan minus 15,04 persen serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang mencapai minus 10,22 persen, Sektor Transportasi ini terkena dampak karena pada saat PSBB diberlakukan dilarang untuk beroperasi dan selanjutnya dilonggarkan dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Kemudian sektor Penyediaan Akomodasi terkena dampak karena di awal PSBB hotel dan akomodasi lainnya dilarang beroperasi dan pada saat pelonggaran PSBB pun tingkat kunjungan hotel tetap rendah karena sektor pariwisata belum pulih serta karena kegiatan rapat-rapat atau pertemuan berbagai instansi tidak lagi dilaksanakan di hotel tetapi dilakukan secara virtual.
Di saat sebagian besar lapangan usaha mengalami kontraksi ternyata ada juga Lapangan usaha yang pertumbuhannya melonjak naik selama pandemi ini yaitu Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yang meningkat sebesar 11,60 persen dan Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi yang meningkat sebesar 10,58 persen.
Jasa kesehatan mengalami peningkatan sebagai dampak dari meningkatnya jumlah pasien khususnya pasien Covid-19 serta gencarnya pemeriksaan untuk mendeteksi Covid-19. Kemudian Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi meningkat signifikan sebagai dampak dari meningkatnya penggunaan internet oleh masyarakat karena aktifitas pembelajaran sekolah serta seminar atau rapat-rapat di instansi yang saat ini dilakukan secara virtual.
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 sebesar minus 2,07 persen tentunya menjadi PR besar bagi pemerintah untuk memulihkan ekonomi di tahun 2021. Dari perkembangan ekonomi Indonesia di Tahun 2020 terlihat bahwa dampak dari adanya pandemi ini aktifitas ekonomi sangat tergantung pada kebijakan yang diambil pemerintah dalam merespon kasus COVID-19.
Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat sangat berdampak pada aktifitas ekonomi masyarakat dan tentu saja akan sangat memukul para pelaku usaha karena roda ekonomi mereka menjadi tersendat.. Karena itulah diperlukan adanya kebijakan yang selain meredam penyebaran virus tapi juga tidak menghambat aktifitas ekonomi warga.
Dan mengawali tahun 2021 Pemerintah mengumumkan kebijakan yang sangat penting yaitu Program Vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan secara gratis untuk seluruh warga. Melalui program vaksinasi ini diharapkan masyarakat memiliki kekebalan dalam tubuh agar tidak terpapar virus Covid-19 sehingga masyarakat bisa beraktifitas secara normal. Kesuksesan pelaksanaan Program vaksinasi ini bukan hanya berdampak pada jaminan kesehatan masyarakat saja tetapi juga akan berdampak ekonomis.
Keyakinan akan kondusifnya kondisi ekonomi yaitu terbebasnya dari kekhawatiran terhadap terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang akan memaksa pemerintah menerapkan PSBB lagi akan menambah kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Di samping itu tentu saja diperlukan juga kebijakan-kebijakan lain untuk membantu pelaku ekonomi agar bisa bangkit lagi dari keterpurukan. Melalui sinergitas kebijakan di bidang kesehatan dan bidang ekonomi ini diharapkan ekonomi Indonesia bisa segera pulih dari resesi dan segera terbebas dari bayang-bayang pandemi.
Oleh : Iwan Setiawan (Statistisi Muda di BPS Kab. Sumedang)