KORSUM.ID – Tim gabungan operasi dalam pelaksanaan PPKM Darurat hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana. Bisa dikatakan kondusif, dengan adanya peningkatan kesadaran dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kegiatan PPKM Darurat yang di mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan Senin 20/7/21 telah memasuki hari ke 10(sepuluh), selama kegiatan berjalan alhamdulilah kondusif serta adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (mendisiplinkan diri),” ungkap Kabid PPUD pada Sat Pol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizzal saat dikonfirmasi Senin 12/7/21 diruang kerjanya.
Namun, kata Rizzal, masih belum serempak dilaksanakan di wilayah dan pemahaman atas ketentuan aturan perundangan yang terus berubah dan penerapan hukumnya.
“Kegiatan PPKM Darurat ini, diberikan sanksi administrstif sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan Sanksi Administratif dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Dia mengatakan, melaksanakan pengenaan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diajukan oleh tim Aparat Penegakan Hukum (APH) dengan acaman hukuman lebih berat denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan acaman hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
“Untuk itu diingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang untuk senantiasa dapat bersama -sama mendisiplinkan mulai dari diri sendiri dan lingkungannya,” ujarnya.
Rizzal mengatakan, terkait dengan penindakan terhadap Rumah Makan Cibinbin karena hingga fukul 22.00 wib hari Sabtu (10/7/21) masih beroperasi, maka dari itu, di tindak secara tegas dengan memasang Pol PP line, dan di tindak lanjuti dengan tipiring oleh APH.