Kota,KORSUM–Kuasa hukum ahli waris rumah cagar budaya Jandri Ginting, SH.MM.MH. telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Dan gugatan tersebut sudah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Bandung tanggal 16 april 2020 dan menang.
“Kita selaku penggugat menang, Pemda dalam hal ini Bupati Sumedang selaku tergugat kalah telak dan tidak melakukan upaya hukum. Artinya putusan PTUN tersebut sudah incrah ( sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) nah dalam amar putusannya, sebagai berikut”.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal SK Bupati Nomor : 646/KEP.500-
DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang. - Mewajibkan Tergugat dalam hal ini Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 646/KEP.500-
DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang.” Jelas Jandri Ginting baru-baru ini.
Kuasa hukum ahli waris menyayangkan belum dicabutnya SK Bupati sampai saat ini mengingat ahli waris telah bersabar cukup lama.
Akan tetapi sampai saat ini sudah mau 2 bulan sejak putusan SK Bupati tersebut belum juga di cabut oleh Bupati.
“Itulah yang sangat kita sesalkan betapa lambatnya birokrasi Pemda Sumedang ini dalam melayani masrakatnya. Sedangkan di sisi lain ahli waris sudah menunggu terlalu lama.”Jelasnya
Ia berharap kepada Bupati untuk secepatnya melaksanakan putusan pengadilan.
“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari ahli waris meminta kepada Bupati Sumedang agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut.”Harapnya
Sementara dikonfirmasi Korsum Kadispora Kabupaten Sumedang melalui selulernya mengatakan berkas sudah ada di bagian hukum.
“Berkasnya masih di bagian hukum,” katanya singkat