Banner Iklan kpu

Hakim dan PN Sumedang Diminta Jujur serta On The Track Menangani Kasus Ketua Kadin Sukabumi

INISUMEDANG.COM – Hakim dan ketua Pengadilan Negeri Sumedang diminta jujur, terbuka dan on the track dalam menangani kasus yang melibatkan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sukabumi.

Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik (KNPKP), Toni Liman kepada Media, Jum’at (25/6/2021).

Liman mengatakan, pihaknya
menyoroti sekaligus meminta publik untuk bersama-sama mengawal proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 berinisial NK, yang sekarang sedang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Proses hukum harus dilakukan secara jujur, terbuka, tidak memihak dan on the track. Wajib lah, baik hakim maupun ketua pengadilan tersebut selalu menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan,” kata Liman

Lebih lanjut Toni menuturkan, dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Maka, sambung Liman,
informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik.

“Jangan merasa tidak diawasi dalam persidangan, meskipun hampir seluruh kegiatan dilakukan secara daring atau online. Publik justru sangat menanti kabar maupun rilis resmi dari pengadilan. Apa saja perkara yang sedang ditangani, hasilnya seperti apa. Publik selalu mengontrol dan mengikuti perkembangan,” ujarnya.

Bahkan pada pasal 9 UU tersebut berbunyi, kata Liman, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Baik itu berkaitan dengan kegiatan, laporan keuangan maupun kinerja badan publik itu sendiri.

Tak hanya itu, Toni juga menyarankan publik secara bersama dan terus hingga tuntas untuk memantau kasus tersebut.

“Laporkan jika ada sesuatu yang dianggap aneh bin janggal dalam proses penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sumedang. Secara internal bisa ke Mahkamah Agung (MA), maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY), seperti yang sering kami lakukan. Hal ini penting, untuk tetap menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” kata Toni menegaskan.