Sumedang, KORSUM.ID – Pengambilan air tanah atau Artesis, kewenangan izinnya oleh Provinsi Jawa Barat tidak lagi Izin di terbitkan oleh Kabupaten, namun, untuk pajaknya menjadi hak daerah.
Berikut penjelasan dari Kepala Bappenda Rohana S.Sos.,M.Si melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penilaian pada Badan Pengelola Pandapatan Daerah (Bappenda) Kab.Sumedang Iman Hilman, SE.,Msi terkait dengan ketentuan pajak air dalam tanah atau lebih dikenal dengan artesis.
“Kaitan dengan artesis atau air dalam tanah, pajaknya menjadi kewenangan kabupatèn, sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (15/12/21) diruang kerjanya.
Dijelaskan Hilman, pajak air tanah pada pasal 67 bahwa Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah.
“Dimaksud dengan dikecualikan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan,”jelasnya.
Pengambilan, sambung Hilman, atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Pada pasal 68 bahwa subjek Pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah,”imbuhnya.
Dikatakan Hilman, sementara, didalam Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa Pajak Air Tanah pada pasal 50 ayat satu menyebutkan dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
“Dan pada ayat dua nya Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan,” katanya.
Hilman menambahkan, pada intinya antara kedua aturan tersebut hampir sama. Dan ketentuanya jumlah pajak yang diambil 20% dari besaran tarif.
“Pada Pasal 53 bahwa tarip Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 %. Dan pasal 54 ayat satu besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 3,” ujarnya.
Sementara, kata Hilman, Pajak Air Tanah yang terutang dipungut Diwilayah daerah tempat air diambil.
“Pihak kami, akan memungut pajak ketika izinya sudah ada, dan besaran jumlah pajak nya itu ditentukan oleh pihak provinsi bukan oleh pihak Kabupaten,” Pungkasnya.