Hukum  

IWO Sumedang, Kini Telah Mendapat SKPO dari Kesbangpol

SKPO
Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) dari Kesbangkol ke IWO Sumedang

Kota, KORSUM-Keberadaan dan legalitas Ikatan Wartarwan Online (IWO) Kabupaten Sumedang kini semakin jelas. Baru-baru ini, IWO telah mendapatkan Surat Keterangan pelaporan Ormas (SKPO) dari kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang sebagai salah satu Ormas Jurnalis (wartawan) yang berkiprah di Kabupaten Sumedang.

IWO yang berdiri sejak 12 Juli 2020 dan beralamat di Kelurahan Regol ini, secara resmi diakui Kesbangpol dengan keluarkannya  surat keterangan bernomor 220/423/VII/2020/ Kesbangpol tertanggal 10 Juli 2020.

Menurut Plt Kepala Kesbangpol Asep Uus Ruspandi mengakatan, berdasarkan pelaturan pemerintan RI nomor 54 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU  No 16 tahun 2017 tentang penetapan pelaturan pemerintah pengganti UU No 17 tentang organisasi kemasyarakat menjadi UU.

“Berdasarkan pasal 5 ayat (1) bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah pendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia, “tandas Asep.

Sementara di pasal 9 lanjutnya, Ormas yang mendapatkan pengesahan badan hukum (di pasal 5 ayat 1). Pengurus Ormas  melaporkan keberadaanya kepengurusan di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Uus juga menyebut, memperhatikan SK Kemenkumham No. AHU-0009554.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum IWO. Sehingga pengurus IWO Sumedang telah melaporkan di kantor Kesbangpol.**