Sumedang, KORSUM – Dalam antisipasi gangguan Kamtibmas di bulan Suci Ramadan nanti, Sat Narkoba Polres Sumedang, melaksanakan operasi Miras untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah Sumedang.
Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Target Miras, Narkoba dan Psikotropika dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kamis (25/3/2021) malam.
“Hasil operasi ini, menyita minuman beralkohol berbagai jenis sebanyak 112 botol diantaranya dari toko Jamu Batipuh Jalan Raya Darmaraja – Sumedang dan Toko Kelontongan Muna Jalan Raya Wado – Sumedang,” kata Ari, Jumat (26/3/2021).
Ari menghimbau, agar para pedagang Miras (Miras) di wilayah Sumedang jangan coba – coba menjual miras lagi, karena akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada yang masih menjual miras agar segera lapor ke Sat narkoba untuk dilakukan penindakan.
“Kami ingatkan agar jangan coba-coba untuk menjual Miras di Sumedang, karena akan kami tidak tegas. Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui dilingkungannya ada terindikasi menjual miras, untuk tidak segan-segan melaporkan ke kami,” tandasnya.