SUMEDANG–Dalam rangka menggalakan kembali Jumsih (Jumat Bersih) dan mewujudkan Sumedang Kota Buludru, Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan bersama warga melaksanakan kegiatan Gerakan Bersih-Bersih Sungai, Jum’at (9/10).
Kegiatan tersebut dipusatkan di aliran Sungai Cipeles Dusun Tonjong Desa Sukatali Kecamatan Situraja. Tampak hadir mendampingi Wabup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yosep Suhayat, Forkopimcam Situraja, Kepala Desa dan perangkat Desa Sukatali, dan tokoh masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut Wabup mengatakan, momentum tersebut dapat memberikan edukasi bagi masyarakat dalam hidup bersih dan sehat serta menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan sungai sebagai sumber kehidupan.
“Kegiatan bersih-bersih Sungai Cipeles bukanlah pekerjaan yang ringan karena banyak hal yang dihadapi, mulai dari sampah dan sedimentasi lumpur yang berdampak pada pendangkalan, sampai minimnya kesadaran warga untuk menjaga kebersihan sungai,” ungkapnya.
Wabup juga mengatakan, pemerintah daerah bertekad untuk mengembalikan Sumedang sebagai Kota Buludru, kota yang bersih, hijau dan nyaman.
“Apalagi mejelang musim penghujan saya tidak ingin terjadi banjir karena banyaknya sampah atau pengendapan lumpur sehingga sungai ini menjadi dangkal dan akhirnya banjir,” ucap Wabup.
Wabup menegaskan akan adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai sebagaimana diatur dalam Perda K3.
“Sanksi bisa diterapkan di tingkat desa dengan dibuatkannya Perdes. Bagi warga yang membuang sampah ke sungai akan didenda,” tegasnya.
Menurut Wabup, apapun yang dilakukan oleh pemerintah akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kesadaran warganya dalam membuang sampah.
“Oleh karena itu, hentikan buang sampah ke sungai dan biasakan memilah sampah dari mulai sampah organik dan non organik,” tukasnya.
Pada kesempatan tersebut Wabup juga meresmikan tempat wisata baru yakni Wana Wisata Pangcalikan Medal Karahayuan di Dusun Tonjong.
“Saya berpesan kepada Kepala Desa dan Camat agar menjaga kelestarian dan keindahan alam ini. Jangan sampai dengan dibukanya tempat wisata baru ini, justru malah jadi merusak alam sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Yosep Suhayat mengatakan, residu sampah dari Sungai Cipeles akan disimpan di tempat yang kosong selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengangkut residu tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup bahwa semua yang hidup di muka bumi ini bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Oleh karena itu, DLHK menghimbau kepada masyarakat ikut bertanggung jawab memelihara lingkungan,” ujarnya.
Yosep juga mengatakan, mulai dari hulu sampai hilir sungai, yaitu Desa Gunung Manik dan berakhir di Desa Padanaan, para Kepala Desa diwajibkan membuat Perdes untuk membentuk kelompok pengawas masyarakat.
“Fungsi dibentuknya kelompok pengawas masyarakat adalah untuk mengawasi keberadaan sungai agar tidak tercemar oleh perbuatan manusia. Silakan dalam Perdesnya dibuat aturan agar menegakkan hukum bagi pelanggar,” ujarnya.