Sumedang, Juli 2025 – Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum yang sering kali terasa dingin dan kaku, secercah harapan hadir dari Kabupaten Sumedang. Seorang warga bernama Usep, yang sempat mendekam dua bulan di balik jeruji besi karena membeli sepeda motor hasil curian, kini menghirup udara bebas setelah mendapatkan keadilan restoratif.
Langkah ini tak lepas dari dorongan Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi (KDM) yang secara tegas menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang berpihak kepada rasa keadilan masyarakat kecil.
Ketua DPRD Sumedang: Ini Contoh Nyata Hukum yang Berpihak pada Kemanusiaan
Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur KDM atas sikap progresif tersebut. Baginya, ini bukan sekadar penyelesaian hukum, tapi pemulihan martabat kemanusiaan.
“Ini contoh konkret bagaimana hukum harus berpihak pada keadilan sosial. Pak Gubernur menunjukkan bahwa kebijakan bisa menyentuh nurani dan menyelamatkan masa depan warga kecil yang hanya korban keadaan,” ujar Sidik Jafar.
Usep dan Dilema Kemiskinan: Potret Rakyat Kecil yang Terdesak
Kasus Usep bukan soal kriminalitas murni. Ia terpaksa membeli motor tanpa mengetahui asal-usul jelas, demi kebutuhan mendesak. Ironisnya, niat sederhana itu justru membawanya ke tahanan.
Namun setelah melihat kondisi dan fakta bahwa korban sudah memberikan maaf, Kejaksaan Negeri Sumedang memberikan restorative justice. Usep tak lagi harus menjalani hukuman pidana ia diberi kesempatan kedua.
Restorative Justice: Dari Empati Jadi Kebijakan
Gubernur KDM menyatakan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi payung hukum untuk penerapan keadilan restoratif bagi tindak pidana ringan di bawah kerugian Rp10 juta, terutama yang dilakukan karena faktor ekonomi, keterpaksaan, atau kelalaian negara.
“Kita tidak bisa membiarkan hukum hanya jadi alat menghukum rakyat miskin yang lapar. Harus ada ruang maaf, ruang pembinaan,” tegas KDM dalam pernyataannya.
Contoh nyata lainnya adalah pencurian beras karena kelaparan. Dengan kebijakan ini, masyarakat kecil yang tersandung kasus pidana ringan tidak akan langsung berhadapan dengan jeruji, melainkan dengan pendekatan pemulihan sosial.
Sumedang Jadi Simbol Harapan Baru Penegakan Hukum Berkeadilan
Keputusan Kejari Sumedang dan dorongan kuat dari Gubernur KDM menjadi preseden positif. Ketua DPRD Sumedang berharap agar pendekatan seperti ini diperluas dan dijadikan standar hukum sosial, terutama di daerah-daerah yang warganya masih rentan secara ekonomi.
“Ini bukan sekadar membebaskan Usep, ini tentang menyelamatkan banyak Usep lainnya di luar sana yang hidup dalam keterdesakan,” tutup Sidik Jafar.

