SUMEDANG, KORSUM.ID – Adanya seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belakangan ini santer di masyarakat, pasca ditangkapnya salah seorang anggota MUI sebagai terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri beberapa waktu lalu, membuat Ulama dan umat Islam Sumedang bersama koalisi persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Sumedang melakukan aksi damai di Gedung DPRD Sumedang, pada Kamis (25/11/21).
Selain mengecam seruan pembubaran MUI, Ulama dan umat Islam Sumedang bersama KPAU juga mendesak Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mencabut Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Juru bicara aksi Ustadz Dedi Mulyadi menyampaikan, para ulama dari perwakilan 17 Ormas Islam bersama KPAU Sumedang, dengan tegas menolak seruan pembubaran MUI.
Melalui aksi ini, Dedi mengajak kepada seluruh umat Islam, termasuk DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, agar dapat bersama-sama menolak seruan pembubaran MUI.
Menurutnya, MUI merupakan sebuah lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi akidah Islam. Sehingga keberadaan dan marwahnya harus tetap dijaga oleh seluruh umat Islam.
“Seruan pembubaran MUI ini muncul sebagai dampak dari adanya penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri atas dugaan terorisme,” tutur Dedi
Penangkapan salah satu ulama di tubuh MUI ini, tambah Dedi, baru dugaan dan belum terbukti kebenarannya. Kemudian kalaupun terbukti bersalah, tentu tidak harus dibubarkan lembaga MUI-nya, tetapi cukup ditindak personalnya saja.
“Rasanya tidak elok, jika baru sekedar dugaan saja sudah seruan untuk pembubaran MUI. Bagaimana dengan kasus yang lainnya, seperti kasus Bansos yang menjerat sang Menteri. Kenapa tidak ada seruan untuk membubarkan Kementrian tersebut,” kata Dedi menegaskan.
Masih kata Dedi, pihaknya juga mengecam keras terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasalnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, sangat berpotensi menyebarkan pemikiran kebebasan seksual, yang tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
“Intinya kami ingin menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk menolak seruan pembubaran MUI, dan menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS karena bisa berpotensi melegalkan perzinaan,” ucap Dedi.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Ormas Islam dan KPAU Sumedang juga menyampaikan pernyataan sikap, yang dibacakan oleh advokat KPAU Sumedang Dede S.
Pernyataan sikap yang disampaikannya itu, antara lain menegaskan bahwa aktivitas dakwah yang dilakukan oleh Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hamat, adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban yang disyariatkan dalam Agama Islam.
Dengan demikian, mereka pun menuntut agar ketiga ustadz yang ditangkap tersebut dapat segera dibebaskan karena mereka bukanlah teroris.
“Kami juga mengajak kepada segenap kaum muslimin, untuk mendoakan ketiga ustadz beserta keluarganya agar diberi kesabaran, ketabahan dan keikhlasan,” kata Dede.
Kemudian dengan keluarnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam pada khususnya dan di kalangan akademisi muslim dan bangsa Indonesia pada umumnya, karena memiliki cacat baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Permen yang diterbitkan Nadiem Makarim ini secara substansi justru melegalisasi zina dan memberi karpet merah pada LGBT.
“Berkenaan dengan hal itu, Ulama dan Umat Islam Sumedang mendesak Mendikbudristek untuk mencabut Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021, karena akan menjadi pintu legalisasi seks bebas , baik lawan jenis ataupun sesama jenis (Zina dan LGBT). Dan mengingatkan agar Nadiem selaku Mendikbud Ristek untuk bertaubat atas kesalahannya, yang mematik keresahan umat Islam dan penyimpangan dari Islam yang agung,” tegasnya.
Hadir juga dalam orasi tersebut beberapa Ustadz diantaranya Dede Haidar, Dede Sudarwan, Handi Hardian dari Achep Muhyidin, dan Kamas Komara mewakili MUI Sumedang.