Banner Iklan kpu
Hukum  

Kedapatan Bawa Ganja 18,14 gram, Anip Harus Berurusan Dengan Kepolisian

Kota, KORSUM – Kedapatan membawa tiga paket kecil ganja kering seberat 18,14 gram, (41) Warga Kampung Cimirun, Dusun Cibitung, RT 05 RW 02, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, diamankan Satres Narkoba Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, saat dilakukan penggeledahan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering tersebut, dibalut dengan kertas warna putih yang disimpan di atas meja makan dan satu linting ganja siap pakai dengan berat keseluruhan 18,14 gram.

“Anip ditangkap di depan Klinik Pratama Sahabat Sehat, Jalan Raya Wado-Jatinunggal, Dusun Kebontiwu, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal. Dan saat pertama kali ditangkap, badan tersangka terlebih dahulu digeledah petugas.

Selain itu, petugas juga menggeledah rumah dan tempat tertutup lainnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja kering di atas meja makan dan satu linting siap pakai berat kotor 18,14 gram,” ucapnya, pada KORSUM, Rabu (8/1).

Kapolres menambahkan, saat ini terangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Sementara untuk tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. **

Acep Sandi