Hukum  

Cegah Perangkat Desa Terjerat Hukum, Kejari Sumedang Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Kejaksaan Negeri Sumedang

Darmaraja, KORSUM – Dalam rangka untuk melakukan upaya mencegahan jeratan hukum bagi para perangkat Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum bagi perangkat Desa se Kecamatan Darmaraja.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Kecamatan, Kapolsek dan Danramil Darmaraja. Serta para Kepala Desa se Kecamatan Darmaraja.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumedang, Agus Hendra Yanto SH
mengatakan, maksud dari dilakukannya penyuluhan dan penerangan hukum ini, yaitu untuk mengajak para perangkat Desa di wilayah hukum Kecamatan Darmaraja agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan dari hukuman.

Sehingga, ketika para perangkat Desa ini mengelola keuangan Desa, seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat mengetahui resiko apa saja yang dihadapinya.

“Kami harap kedepannya, melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, tidak ada perangkat Desa yang terjerat hukum dalam mengelola keuangan desa,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, disela kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Auala Kecamatan Darmaraja, Rabu (8/7).

Penyuluhan dan penerangan hukum ini, sambung Hendra, adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Dan sudah dilakukan sebelumnya di Kecamatan lainnya. Namun, seharusnya kegiatan ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, tetapi baru bisa dilaksanakan saat ini, karena adanya pandemi Covid-19.

“Kedepan, kita juga akan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum ini di Kecamatan lainnya di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.