Sumedang, 19 Desember 2024 – Setelah melalui proses yang memakan waktu dua tahun, uang negara senilai Rp 754.511.918 yang merupakan kelebihan pembayaran dari empat proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang akhirnya berhasil dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Bank BJB pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kelebihan pembayaran tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Hari ini, kami mengembalikan uang negara tersebut ke kas daerah melalui Bank BJB. Langkah ini mencerminkan komitmen kami untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran anggaran, khususnya dalam proyek pembangunan seperti di sektor PUTR ini,” ujar Adi kepada media.
Adi juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejari dan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hal ini dianggap sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kejari Sumedang akan terus mendukung Pemkab Sumedang dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, memberikan apresiasi kepada Kejari Sumedang atas keberhasilan ini. Menurutnya, peran Kejari bukan hanya memastikan keadilan, tetapi juga membantu menjamin bahwa anggaran daerah digunakan sebagaimana mestinya.
“Pemerintah Kabupaten Sumedang mengucapkan terima kasih kepada Kejari atas pendampingan hukum yang luar biasa, sehingga uang negara ini dapat dikembalikan ke kas daerah. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Yudia.
Lebih lanjut, Yudia menyatakan bahwa pengembalian uang negara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sumedang untuk terus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Diharapkan keberhasilan ini memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan pengembalian dana tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan daerah, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat guna demi kemajuan Sumedang dan kesejahteraan masyarakat.

