Sumedang, KORSUM – Sebagai upaya pengetatan terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 yang kini terus mengalami lonjakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Perbup sendiri dikeluarkan setelah sebelumnya Bupati mendapatkan berbagai masukan dari Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara virtual, Senin (28/6/2021) malam.
Hadir dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suryatman dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.
“Kami telah berkumpul bersama Dewan dan Forkopimda untuk membahas penanganan Covid-19. Dan kami juga mendapatkan masukan dalam menanggapi situasi terbaru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya,” ujar Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Atas masukan tersebut, sambung Dony, dalam Perbup tersebut terdapat beberapa perubahan dari Perbup No. 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.
“Seperti aktivitas pesantren yang sebelumnya bisa dilaksanakan secara Luring (luar jaringan) dengan Prokes yang ketat. Namun kali ini semuanya harus dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan),” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti pernikahan dan khitanan, lanjut Dony, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti dan tidak ada prasmanan.
“Kalau sebelumnya jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Dalam PPKM sekarang dibatasi hanya 50 orang, dan tidak ada resepsi serta diawasi oleh Satgas setempat,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati menuturkan, khusus untuk fasilitas umum (Fasum), taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah ditutup selama berlakunya Perbup.
“Sedangkan Fasum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.
“Namun jika di tingkat RT sudah ada 5 KK yang terpapar Covid-19, maka salatnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian untuk sementara dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Masih dalam Perbup yang baru, kegiatan seni pertunjukan, termasuk karaoke dan bioskop ditutup sementara.
“Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton mohon maklum mulai sekarang ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni,” ujarnya.
Dony menambahkan, untuk jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan kini dibatasi hanya sampai 25 persen.
“Sebelumnya pusat perbelanjaan, mal, minimarket dan usaha sejenis jumlah pengunjungnya dibatasi sampai 50 persen. Sekarang paling banyak 25 persen,” kata Bupati menegaskan.