KORSUM.ID – Jika selama ini, orang-orang mengetahuinya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan saja. Namun, siapa sangka jika, badan hukum publik yang mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, ini kini dapat diikuti oleh pekerja nonformal seperti pekerja serabutan dan buruh.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja Indonesia pada tahun 2026.
“Jadi jika orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan saja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, RITA Mariana dalam siaran persnya Selasa, 23 Januari 2024.
Padahal, lanjut Rita, program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat.
“Selain itu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkah mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” tutur Rita.
Selain itu, lanjut Rita, dengan adanya program ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.
Iuran Perbulannya Sangat Terjangkau Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan DOK BPJAMSOSTEK Lebih jauh Rita menjelaskan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM), sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT).
Sementara manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.
“Kami selaku Badan yang diamanatkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari semua pihak,” ujar Rita menandaskan.