Cimanggung, KORSUM – tidak berhak menerima Bantuan Sosial ( Bansos ) Jaring Pengamanan Sosial ( JPS ) terdampak Covid-19, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanggalih dan Kepala Dusun (Kadus) Desa Cikahuripan mengembalikan bantuan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Sumedang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Bukan tidak membutuhkan bantuan dari pemerintah tapi ada yang lebih berhak dari kami. bahkan ada warga dengan kondisi memprihatinkan malah tidak mendapat bantuan,” ucap Ketua BPD Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Wawan Tarwan kepada wartawan. Sabtu (02/05).
Wawan berharap petugas penyeleksi penerima bantuan harus benar-benar teliti agar bantuan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dusun di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung Adi Kurniawan menyampaikan hal yang sama bahwa bantuan yang diterima secara tidak sengaja itu langsung di kembalikan disertai surat penyataan dengan bunyi secara sadar uang Bansos dikembalikan ditanda tangani diatas bermaterai.
“Saya akan mengembalikan bantuan itu, karena ada yang lebih berhak menerimanya,” tambahnya.
Camat Cimanggung Herry Harjadinata mengapresiasi atas kesadaran warga yang mengembalikan bansos.
“Kami ucapkan terima kasih semoga bantuan yang seharusnya diterima warga yang kurang mampu akibat dampak Covid-19 bisa tersalurkan dengan baik dan diterima oleh yang berhak,” ucapnya.
Menurutnya, ini menjadi contoh yang baik pihak pihak yang mampu secara ekonomi tapi masih berharap bantuan pemerintah.
‘Mudah-mudahan ini menjadikan perhatian bagi semuanya”. Katanya.