KKI Gugat Kemenkominfo dan Tokopedia Rp. 100 M

David Tobing (foto dari internet)

Sehubungan dengan itu, dia menilai Tokopedia telah secara jelas Melanggar kewajiban hukumnya, dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia untuk melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016.

Sementara Menkominfo dinilai melakukan kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh tokopedia, dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

“Bahwa dalam peraturan hukum di Indonesia, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaan sistem elektronik oleh Tokopedia. Merujuk Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019,” tutur David.

Dia, menganggap dengan kebocoran data itu, Tokopedia gagal melindungk data pribadi pemilik akun yang menyebabkan data pribadi berada di pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab, sehingga dapat merugikan atau berpotensi merugikan para pemilik akun, karena data pribadi tersebut dapat digunaka untuk telemarketing, tindak pidana penipuan atau sxaming and phising dan/atau perbuatan melawan hukum.

“Maka para pemilik akun berpotensi menjadi korban scaming, phising, malware (malicious software), dan spam. Hal ini karena data pengguna yang bocor berupa akun email dan nomor telepon pengguna berpotensi disalahgunakan mengirimkan pesan penipuan,” ungkap David.

Adapun lanjut dia, kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial, lantaran penguasaan data pribadi di pihak ketiga secara melawan hukum, para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. Sikap batin para pemilik akun Tokopedia terganggu ketenangannya.