“dalam rezim hukum informasi dan transaksi elektronik, telah mengadopsi keberadaan “kerugian yang tidak terduga” dalam suatu perbuatan melawan hukum. Untuk itu, terhadap adanya potensi kerugian yang diderita oleh para Pemilik akun Tokopedia merupakan bentuk kerugian yang diakui eksistensinya dalam peraturan hukum di Indonesia. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf g PP No. 80 Tahun 2019.tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujarnya.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum itu, KKI dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim yang akan bersidang untuk menjatuhkan Putusan Provisi-nya kepada tergugat I dan II, pertama, menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kedua, memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.
Sedangkan dalam Putusan Pokok Perkara, pertama mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT. Tokopedia.
“keempat, memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT. Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp.100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.
Kelima, permintaan penggugat kepada, majelis hakim agar menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di 3 media, dalam hal ini koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).

