SUMEDANG, 14 Januari 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor pada Senin (13/1/2025). Dalam kunjungan ini, anggota DPRD menemukan berbagai permasalahan, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja hingga perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Anggota DPRD Sumedang, Sonia Sugian, mengungkapkan adanya keluhan dari calon tenaga kerja yang diminta sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di salah satu pabrik. Berdasarkan laporan yang diterimanya, seorang calon pekerja mengaku harus membayar Rp7 juta, dengan rincian Rp3 juta untuk yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan dan Rp4 juta untuk kepala desa setempat.
“Sistem ini jelas tidak benar dan harus segera diperbaiki. Para pencari kerja ingin mendapatkan penghasilan yang layak, bukan justru dibebani biaya besar di awal. Regulasi mana yang membenarkan praktik seperti ini? Apalagi ada pihak yayasan yang berperan di dalamnya,” tegas Sonia.
Ia juga meyakini bahwa praktik pungli semacam ini tidak hanya terjadi di satu perusahaan, melainkan ada beberapa pabrik lain yang menerapkan sistem serupa melalui calo tenaga kerja.
Selain masalah pungli, tim pengawasan DPRD juga menemukan adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 10% dari total luas wilayah industri. Hal ini bertentangan dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016, yang mewajibkan kawasan industri seluas 20–500 hektar untuk memiliki RTH minimal 10%.
“RTH di kawasan industri seharusnya ditanami pohon yang sesuai dengan kondisi lingkungan, mampu menyerap zat pencemar, serta memiliki daya serap air yang tinggi. Selain itu, regulasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022, yang menegaskan pentingnya pengembangan RTH di berbagai wilayah,” ujar Sonia.
Namun, dalam pengawasan tersebut, DPRD juga menemukan beberapa perusahaan yang telah mematuhi regulasi dengan baik, baik dalam penyediaan RTH maupun dalam sistem rekrutmen tenaga kerja yang bebas dari praktik percaloan.
“Ada perusahaan yang mengeluhkan sulitnya proses perizinan dan berbagai persyaratan dari buyer yang tidak bisa diproses langsung di Kabupaten Sumedang. Seluruh temuan dalam pengawasan ini telah kami catat dan akan diteruskan ke dinas serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya.

