SKPD  

DPUTR Sumedang Laksanakan Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Dokumen RTRW

Dokumen RTRW

SUMEDANG, 3 September 2024 – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang kembali melakukan kegiatan konsultasi publik yang kedua kalinya dengan akademisi dari Unpad, ITB, IPDN, Unsap serta Asprumnas, Apersi, PHRI, Kadin Sumedang, APINDO, serta pengelola kawasan industri bertempat di Apartemen Taman Melati Jatinangor.

“Dengan kegiatan konsultasi publik yang ke dua kalinya ini, semoga bisa memberikan kontribusi pemikiran terhadap apa yang akan di laksanakan dalam penyusunan tata ruang, dengan masukan masukan yang faktual terhadap kondisi di lapangan,”kata Kepala Bidang Tata Ruang, Herdis Kusuma Sumantri saat dimintai tanggapannya kaitan kegiatannya tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Herdis, bahwa pihaknya juga mengundang pihak Regional seperti Badan Pengelola Cekungan Bandung dan Badan Pengelola Kawasan Rebana dengan tujuan agar lebih mengetahui kedudukan yang lebih pasti secara kedudukan makro regional kabupaten Sumedang.

“Dalam konstelasi pengembangan wilayah yang lebih luas lagi, dan pihak pihak yang kami rasa memiliki kepentingan dalam pengembangan wilayah dan juga memberikan perspektif lain selama ini, berdasarkan analisis tetapi dari sisi perspektif masyarakat yang di wakali dunia usaha atau apapun hal itu bisa memberikan kontribusi pemikiran jadi intinya dalam penyusunan tata ruang kita itu lebih implementatif istilahnya lebih membumi,”ungkapnya.

Lebih jauh Herdis menjelaskan, dengan visioner yang dimiliki karena merupakan sejalan dengan visi RPJP dalam strategi strategis yang di rumuskan itu dapat di realisasikan dan implementasikan.

“Dengan kegiatan konsultasi publik yang kedua ini, membahas tentang rencan pola ruang dan rencana struktur ruang, karena sudah memiliki pengalaman dengan Perda no 4 tahun 2018 yang telah di implementasikan nya sekarang ini, dengan permasalahan permasalahan gerakan tanah, pengembangan lahan yang dinilai tidak produktif tetapi harus di kembangkan dan itu bisa terangkum dan mudah mudahan di selaraskan dan di berikan solusi didalam revisi rencana tata ruang wilayah untuk kedepannya”. ujarnya.

Masih kata Herdis, dari Konsultasi Publik yang kedua ini, akan di kemas menjadi berita acara konsultasi publik dan juga di masukan dalam dokumen teknisnya.

“Misalnya ada isu isu yang belum tercover kita bisa masukan dalam dokumen teknis dan kedepannya nanti menjadi rencana pola ruang dan rencana stuktur seperti apa kedepannya, maka hal itu akan menjadi masukan dalam rencana peraturan daerah kedepannya,” pungkasnya.