Hukum  

Korban Penggusuran Pasar Sandang Sumedang Tagih Ganti Rugi

INISUMEDANG.COM – Menangkan gugatannya terhadap Pemda Sumedang, di Mahkamah Agung (MA), dua warga pasar pemilik lahan bangunan yang merupakan korban penggusuran Pasar Sandang Sumedang pada tahun 2015 lalu, meminta Pemda Sumedang segera bayar ganti rugi lahan miliknya.

Seperti diutarakan Suryadi Wijaya, asal Lingkungan Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara mengatakan, dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017 dinyatakan dua penggugat yakni dirinya bersama Yuyun Rahayu warga Jl Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu.

Namun, dengan terbitnya keputusan MA itu, hingga kini belum ada tindaklanjutnya. Bahkan ia merasa dipersulit oleh Pemda Sumedang.

“Semua prosedur yang ditentukan oleh Pemda telah saya tempuh. Seperti upaya yang pertama, untuk minta surat eksekusi dari PN Sumedang, itu dilakukan sesuai permintaan dari Bagian Hukum Pemda Sumedang,” ujar Suryadi saat ditemui, Sabtu (25/12/2021).

Setelah menemui pihak PN Sumedang, Suryadi mengaku, justru menemui kendala lagi. Hal ini karena, pihak PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi.

Tidak dapatnya surat eksekusi itu, karena Pemda Sumedang, hanya berniat membayar setengahnya dari total yang harus dibayar Rp 2,3 miliar, yaitu senilai Rp 1,1 miliar.

“Menurut ketua pengadilan, jika ingin surat penetapan eksekusi, harus sesuai aturan, yaitu pembayaran harus full,” terang Suryadi.

Kendati tidak mengeluarkan surat eksekusi, sambung Suryadi, waktu itu PN Sumedang menyarankan agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan jasa notaris.

“Berdasarkan saran dari PN tersebut, saya langsung sampaikan ke pihak pemda dan disetujui oleh bagian hukumnya. Sehingga saya menyiapkan seorang notaris. Namun, berselang beberapa waktu kesepakatan itu kembali berubah, dan rencana itu tidak disetujui kembali,” tuturnya.

Suryadi berharap Pemda Sumedang dapat memberikan keadilan kepada dirinya dan juga rekannya. Hal itu karena, ia dan juga rekannya itu telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA pada 2017.

“Informasinya uang ganti rugi itu telah ada, dan hanya tinggal proses pencarian saja. Tapi seperti dipersulit. Padahal itu telah menjadi kewajiban Pemda Sumedang,” tegas Suryadi.