Pada tanggal 24 September 2024, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah Sumedang pailit. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 25/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah kabar pailit tersebut, banyak nasabah KSPPS BMT Al Amanah, khususnya yang berada di Situraja, Kabupaten Sumedang, mendatangi kantor koperasi yang terletak di Jalan Raya Rd Umar Wirahadikusumah No.257, Situraja Utara. Mereka berharap bisa mendapatkan kembali uang simpanan yang mereka percayakan kepada BMT.
Salah satu nasabah, Ipit Ratnati, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa nasabah lainnya datang ke kantor BMT Al Amanah dengan tujuan menarik uang yang mereka simpan.
“Uang itu bukan milik saya pribadi, melainkan milik jamaah pengajian yang menggunakan KTP saya untuk menabung. Saya berharap uang tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus KSPPS BMT Al Amanah Sumedang, Dedi Suwardi, menyatakan bahwa pihak pengurus telah menempuh jalur hukum sesuai keputusan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ia berharap proses pailit ini akan memungkinkan kurator untuk menjual aset dan menagih piutang sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada para anggota.
“Melalui jalur hukum, pengurus berharap kurator bisa segera mengambil tindakan penjualan aset dan menagih piutang. Kami berharap hasil dari penjualan dan penagihan tersebut dapat menutupi kewajiban kepada anggota secepatnya,” tutup Dedi.

