Kota, KORSUM-Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri terkait perkara pembangunan Pasar Sandang Sumedang Kota (PPKS) namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan Pemda Sumedang akan membayar ganti rugi.
“Nggak tahu alasan apa Pemda dan pihak PT masih tidak menghormati putusan pengadilan yang merupakan marwah pencari Keadilan?
Kami pun telah menyampaikan surat Kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sumedang untuk memfailitasi dalam pembaran ganti rugi, anggaran sudah ada dalam APBD tahun 2020, tapi masih belum bisa di cairkan. Kami memuntut hak jajauheun pamarentah mere bantuan atau ngamerhatikeun mah pan dapur mah kudu ngebul “. jelas David kuasa hukum penggugat baru-baru ini
Dikatakan, ia menilai pemkab mencederai rasa keadilan, bahwa terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dalam perkara penanganan Pembangunan Pasar Sumedang Kota (PPKS).
Para penggugat (Titing Rukasih, dan kawan-kawan) melalui kuasa hukumnya pada kantor Y’Md (Yusyus dan David) menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (tergugat I/Termohon Eksekusi I)dan PT. Bangun Jaya Allia (Tergugat II/Termohon Eksekusi II) masih membangkang untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Hal ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat khususnya para penggugat dan upaya para penggugat dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan eksekusi dn para pihak telah dipanggil dan hadir di Pengadilan namun hasilnya masih nihil.” Katanya
Ia merasa tersandera sebab menunggu pembayaran yang cukup lama meski sudah ada putusan inkracht sejak 2018 lalu.
“Kami para penggugat atau kuasa hukum merasa tersandera karena harus menunggu begitu lama atas pembayaran sedangkan putusan telah inkracht sejak tahun 2018”. Katanya.
Untuk itu, lanjutnya, atas keterangannyasebagai kuasa hukum akan membuat juga laporan ke Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri secara hirarki Pemerintahan Pemda telah mengabaikan putusan pengadilan.
“Tidak ada kejelasanan kepastian bagi Kami apalagi dalam kondisi pandemic Covid-19 kami sangat memerlukan uang tersebut untuk menyambung hidup. Kumaha lamun geus kieu nguruskeun rakyat na wae ge geus teu mampu? wahai pemangku Kebijakan. “pungkasnya
Sementara ketika hendak dikonfirmasi pada Rabu (10/11) Kabag Hukum pada Setda Sumedang Sedang tidak ada ditempat. Hingga berita ini dirilis belum ada klarifikasi dari pihal Pemkab Sumedang.