Sumedang, KORSUM – Dua kawanan geng motor AS dan W asal Kecamatan Paseh berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumedang, usai melakukan penyerangan dan penganiayaan, di jalan raya Conggeang Buahdua Sumedang Desa Nagrak Kecamatan Buahdua, Sabtu (31/10) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ketua dan koordinator anggota Geng Motor Moonraker Paseh Sumedang.
Adapun kronologis kejadian, awalnya tersangka mengumpulkan anggota geng dan merencanakan akan melakukan perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Conggeang dan Buahdua, yaitu akan melakukan balas dendam terhadap geng motor Brigez.
“Pada saat itu, disepakati oleh tersangka dan teman-temannya dan meminta untuk membawa senjata baik senjata tajam atau senjata pemukul,” kata Kapolres pada wartawan saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa (3/11).
Setelah itu, sambung Kapolres, tersangka dan teman- temannya berkonvoi dari Paseh ke Buahdua Sumedang menggunakan 4 sepeda motor saling berboncengan. Lalu ketika di TKP (Tempat kejadian perkara) yaitu pemandian air panas, tersangka berhenti, kemudian turun dari kendaraan dan menghampiri 2 orang laki laki.
Kemudian, para tersangka mengancam dan menakuti bahwa dirinya adalah geng Moonraker dan bermaksud mencari geng Brigez. Pada saat itu, korban atas nama Teguh sudah mengatakan kalau dirinya bukan anggota geng yang mereka cari. Namun, tersangka W malah marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan balok kayu.
“Setelah melakukan aksi pemukulan tersebut, W kembali ke rombongan konvoi kembali ke arah Buahdua. Dan setibanya di Bengkel Nagrak para tersangka di
hadang oleh warga sekitar sehingga membuat tersangka terjatuh. Saat dihadang oleh warga tersebut, tersangka AEP memukulkan samurai pipa ke arah kepala, salah satu korban lagi yang bernama Hendi, sehingga korban mendapatkan luka di bagian kepala. Para tersangka sempat dihakimi massa yang marah akibat ulah Kawanan Geng Motor tersebut. Dan selanjutnya para tersangka diamankan Polsek Buahdua dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Sumedang,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, untuk para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 potong balok kayu, 2 unit sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Yamaha Vixion, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka RHS dan EK yang merupakan pelaku pencurian dan penadahnya.
Dimana, kedua tersangka berhasil diamankan meng-upload hasil curiannya di Media Sosial Facebook untuk dilakukan tukar tambah.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain kami juga turut mengamankan dua sepeda motor hasil curiannya, yaitu Yamaha Byson Nopol Z-3635-AZ dan Yamaha Mio Soul warna merah,” tandasnya.