Sumedang, KORSUM – Enam pelaku usaha di Sumedang harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Menik Emelina, S.H, M.H., didampingi Panitra Pengganti Dora Rubianti, S.H, Panitra Hadi Riyanto, S.H., Pembantu Pelaksana Sidang Agung Wahyudi, Kejasaan Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Iqbal, S.H, M.H (Penuntut) dan Jaksa Sdr. Jaenal Arifin, S.H .
Para pelanggar sendiri terjaring dalam operasi Yustisi penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub dengan jumlah keseluruhan sekitar 80 Personil yang dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, hari ini pelaksanaan penindakan dilakukan di sepanjang jalan Jln. Mayor Abdurachman dan jalan Sebelas April Kecamatan Sumedang Utara.
Hasilnya, kata Kapolres, telah ditindak sebanyak Enam pengusaha dan lima orang di berikan sanksi administari dan disidang di tempat dengan denda berpareasi sesuai hasil sidang dari pengadilan dan kejaksaan negeri Sumedang.
“Jadi untuk para pelaku usaha dan pelanggar perorangan dilakukan sidang Tipiring ditempat dengan denda yang berpareasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penegakan hukum serta Penerapan Sanksi administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Sumedang.
“Langkah ini kita ambil agar memberikan efek jera terhadap para pelanggar, agar lebih mematuhi Prokes, terlebih pada penerapan PPKM Darurat ini,” kata Kapolres menegaskan.
Sementara sanksi denda bagi para pelanggar sendiri, tambah Kapolres, yaitu enam pelaku usaha berdasarkan keputusan sidang Tipiring didenda berpareatif dengan total keseluruhan denda sebesar Rp 11 juta. Sedangkan sanksi administratif sebesar Rp 255 ribu.
“Pengenaan sanksi sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB. Serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumedang,” tandasnya.