Larangan Mudik Diterbitkan, Sanksi Teguran Hingga Denda Menanti Pelanggar yang Nekat Mudik

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dr. Iwa Kuswaeri, MM Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kab. Sumedang

Sumedang, KORSUM – Pemerintah secara resmi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal ini berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik.

Dimana, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020. Bagi penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.

Adapun untuk jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif,
hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik,” Kata Ketua Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri dalam siaran persnya di Gedung IPP Setda Sumedang, Jumat (24/4).

Seperti diketahui, Kabupaten Sumedang, mulai memberlakukan PSBB pada Rabu 22 April 2020 lalu, hingga 14 hari kedepan.

Dengan penerapan PSBB tersebut, Kabupaten Sumedang mendirikan
sepuluh titik pemantauan di perbatasan, yaitu di wilayah Jatinangor dan Cimanggung perbatasan Sumedang-Bandung, di wilayah Wado dan wilayah Cibugel, perbatasan Sumedang-Garut. di wilayah Jatinunggal dan Tomo, perbatasan Sumedang-Majalengka, di wilayah Surian dan Buahdua, perbatasan Sumedang-Indramayu. Serta di wilayah Tanjungmedar dan Rancakalong, perbatasan Sumedang-Subang.