Sumedang, KORSUM – Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan obat – obatan terlarang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang.
Adapun kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu, HN, ALR, AWR merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang yakni, DMS dan MJ yang berperan sebagai penjual.
Sedangkan dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu DK sebagai penjual dan DD merupakan pembeli sabu – sabu, sedangkan DV sebagai pemesan dari obat-obatan terlarang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu, berawal dari penangkapan HN di
Pinggir Jalan Raya Desa Sindang Pakuwon Kecamatan Cimanggung, pada Rabu (21/4/2021) lalu.
“Pada penangkapan tersebut, berhasil diamankan dua paket Narkotika jenis Sabu berat 0,98 gram. Kemudian hasil interogasi dari tersangka, sabu tersebut dibeli dari ALR dan akan dijual kepada DD yang saat ini jadi DPO,” ujar Kapolres, saat Expose Pengungkapan Kasus Narkoba yang dilaksanakan di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Rabu (28/4/2021).
Hasil Pengembangan, sambung Kapolres, pada Rabu 21 April juga telah diamankan ALR di Pinggir Jalan Raya Cicalengka tepatnya Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kab. Bandung, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari ALR diamankan satu paket Sabu berat 0,91 gram, dan Hasil Interogasi ALR
membenarkan telah menjual kepada HN dan membeli dari DK (DPO). ALR juga mengakui masih memiliki Narkotika jenis Sabu yang dititipkan di AWR. Dimana, hasil pengembangan AWR juga berhasil ditangkap di halaman depan TK Al-Istianah yang beralamatkan Kel. Karang Pamulang Kec. Mandalajati Kota Bandung,” tuturnya.
Sementara untuk penyalahgunaan obat terlarang, sambung Kapolres, kedua tersangka ditangkap di Sebuah Bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang tepatnya Dusun Cipadung RT 04/08 Desa Situraja Utara Kecamatan Situraja, pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Dengan barang Bukti yang di amankan satu buah Tas selendang yang didalamnya berisikan 574 butir Obat jenis TRAMADOL HCI, 215 butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 butir Obat jenis HEXIMER, 7 bungkus Plastik klip bening – 2 buah HP dan Uang tunai sebesar Rp 2,1 juta.
“Modusnya dengan cara Face to face (Bertatap muka) dan Komunikasi melalui Media Sosial,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang itu, berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 paket berat 2,4 gram. 2 dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 set alat hisap sabu 3 buah handphone. 1 buah tas selendang.
“Untuk penyalahgunaan sabu dikenakan pasal
UU Narkotika No. 35 tahun 2009 “pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a”Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat terlarang dikenakan pasal UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 “Pasal 197 dan atau Pasal 196”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 1,5 miliar,” tandas.