Listrik Intake PDAM Disegel PLN Karena Telat Bayar, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Sumedang

Gedung PDAM Sumedang

Sumedang, KORSUM – Dari pemberitaan sebelumnya bahwa listrik intake PDAM Pamulihan disegel PLN Tanjungsari karena telat bayar sehingga konsumen harus tersiksa berhari-hari air tidak ada air, sementara, kewajibannya selalu dibayarkan, apalagi saat ini di bulan Ramadhan kebutuhan air sangat dibutuhkan.

Dikonfirmasi media ini, Kamis 30/4/2020 persoalan telatnya membayar listrik sehingga di segel oleh PLN Tanjungsari, menurut stafnya bahwa pa Pjs Direktur PDAM Tirta Medal Sumedang Rd.Moch. Taufik bersama para pimpinan yang lain sedang rapat penting, kalaupun mau silahkan menunggu, terkait dengan waktu selesai rapat itu tidak bisa ditentukan.

Dikatakan Ketua Komisi II pada DPRD Kabupaten Sumedang H. Warson bahwa hal itu adalah Preseden buruk karena PDAM adalah perusahan milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang, sehingga suntikan dana dari APBD Kabupaten Sumedang pun selalu ada, atas hal tersebut, patut diduga, ada apa dengan PDAM Tirta Medal Sumedang ini, sampai tidak bisa beroperasi karena persoalan telat membayar listrik ke PLN dan merugikan konsumennya.

“Hal ini jangan dibiarkan terulang kembali, sehingga karena telat bayar listrik di segel, pihak PLN tentunya punya aturan sehingga harus menegakan aturan yang sebenar benarnya tidak pandang bulu. Ini adalah preseden buruk, perusahaan milik pemerintah daerah sampai di segel listrik nya karena persoalan telat membayar,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Kamis 30/4/2020.

Ia melanjutkan, Komisi II akan mendiskusikan persoalan ini, apa sebab dan akibatnya, nanti setelah di diskusikan DPRD Kab. Sumedang akan melakukan sidak atau memanggil pihak PDAM Tirta Medal.

“Kebutuhan bayar listrik itu merupakan kebutuhan wajib, dan mau tidak mau, siap dan tidak siap harus siap, artinya pembayaran PLN jangan sampai telat kembali, karena fatal akibatnya perusahaan milik daerah PDAM sampai di segel listriknya oleh plh sumedang,? Ujarnya.

Disinggung terkait dengan pihak PDAM Tirta Medal Sumedang bahwa direktur dan para pimpinan yang lainnya sedang rapat tatap muka yang katanya penting, menurut stafnya tidak bisa di ganggu sehingga batas waktu rapatnya pun tidak bisa di prediksi selesainya kapan.

Sementara, Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir dan Sekda Kab.Sumedang sudah menerapkan aturan PSBB mulai, Kamis 22/30/2020 kemarin, bahwa jelas aturannya, bahkan Bupati Sumedang pun ketika akan rapat sebagaimana juga pentingnya menggunakan Teleconference, dan Sekda Kab. Sumedang pun ketika akan breafing tidak didalam ruangan melainkan di halaman gedung IPP.

PDAM Pusat melakukan rapat penting di tengah kondisi PSBB seperti ini, apa tidak salah? Kan sudah ada Perbupnya Nomor 30 tahun 2020 tentang PSBB. bukannya didalam PSBB larangan berkerumun tidak diperbolehkan, masih saja ada rapat di PDAM tersebut,” tandasnya.